Kabupaten Lebong, – Dana BOS bertujuan mendukung program wajib belajar 12 tahun, mencakup pendidikan dasar dan menengah, Fokusnya adalah pada pencapaian Standar Nasional Pendidikan yang berkualitas, dalam Realisasinya Pemerintah Menerapkan Berbagai mekanisme aturan, namun sangat di sayangkan apabila penggunaan Dana BOS menjadi sasaran Empuk Oknum Pihak sekolah dalam mengambil keuntungan secara Pribadi
Maka Sangat di butuhkan adanya tindakan tegas dari pihak pemerintah Daerah dan para penegak Hukum, baik secara Pengawasan maupun secara Penerapan Hukum, pada Realisasi Penggunaan Dana BOS di suatu pendidikan, apabila terjadi indikasi Penyimpangan.
Seperti realisasi Penggunaan Dana BOS SMP Negeri 1 Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, Pada Tahun 2023 Pihak Sekolah, menggunakan Anggaran Sebesar Rp 183.387.000,- untuk kegiatan Pengembangan Perpustakaan yang di realisasikan secara 2 tahap yaitu Rp 78.725.000,- tahap 1 dan Rp 104.662.000,- tahap 2
Selanjutnya Tahun anggaran 2024 dengan item kegiatan Pengembangan Perpustakaan atau layanan pojok bacaan, menghabiskan Dana bersumber Biaya Oprasional Sekolah atau BOS Sebesar Rp 160.070.000,- dengan rincian Rp 94.200.000,- realisasi tahap 1, dan Rp 65.870.000,- untuk tahap 2
Sementara Berdasarkan informasi yang di himpun bahwa kegiatan Pengembangan Perpustakaan hanya merupakan kegiatan Pengadaan Beberapa Buku dengan Koleksi terbatas, sehingga sangat tidak sesuai dengan besaran Anggaran yang di gunakan.
Selain itu pada item kegiatan Pemeliharaan sarana dan Prasarana Tahun anggaran 2023 mencapai Rp 104.965.000,- dan tahun 2024 sebesar Rp 149.082.000,- akan tetapi kegiatan yang di lakukan rehap ringan dan pengecatan maka besar dugaan adanya Mer Up harga yang di lakukan dengan sengaja.
Seperti di ungkapkan salah satu sumber yang minta namanya di sembunyikan, demi menjaga hubungan, “Terdapat Mer up harga atau kegiatan di duga piktif pada Realisasi Dana BOS, hal ini karenakan kurangnya Pengawasan, atau adanya kesengajaan pembiaran, sehingga pihak sekolah memiliki keberanian untuk menggelembungkan harga satuan” paparnya
apabila benar terdapat konsistensi dari beberapa Pihak yang berwenang untuk pencegahan maupun Pemberantasan korupsi maka secara otomatis pihak sekolah tidak memiliki keberanian dalam melakukan kegiatan yang terkesan adanya penyimpangan, karena pada prinsipnya kegiatan dapat di lihat secara kasat mata serta dapat di buktikan secara admitrasi” tuturnya
melihat realisasi Penggunaan Dana BOS di SMP Negeri 1 Lebong, terutama Pada Item Pengembangan Perpustakaan dan Layanan Pojok Bacaan, yang menghabiskan ratusan juta, namun pada kenyataannya hanya beberapa buku saja, serta kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Juga sangat janggal, belum lagi tentang honor, mungkin silahkan tanya yang bersangkutan” tutupnya
Rizon Tomi Sarjana Pendidikan sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kabupaten Lebong, saat di hubungi melalui Aplikasi WhatsApp dirinya mengatakan, silahkan konfirmasi terhadap yang memberi berita, karena saya tidak bisa menjelaskan” paparnya.
sepertinya Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kabupaten Lebong, memilih No Comen, atau mungkin tidak memahami apa yang di maksud dengan konfirmasi, seharusnya sebagai seorang Kepala Sekolah, mampu menyampaikan informasi terhadap publik sesuai dengan Undang undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik.(SR)















