Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Polda Kalbar Ungkap Sindikat Penampung Emas Ilegal di Melawi, Toko Mas Diduga Jadi Pusat Transaksi

Polda Kalbar Ungkap Sindikat Penampung Emas Ilegal di Melawi, Toko Mas Diduga Jadi Pusat Transaksi

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Jumat, 18 Apr 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polda Kalbar Ungkap Sindikat Penampung Emas Ilegal di Melawi, Toko Mas Diduga Jadi Pusat Transaksi

Melawi, Kalimantan Barat – Temporatur.com 

Viral Informasi di berbagi media online,” Sebuah bengkel motor di Melawi yang selama ini dianggap biasa-biasa saja, ternyata menyimpan kisah kriminal bak film laga bercampur satir: menjadi pusat penampungan emas ilegal. (18/4).

Polisi mengungkap jaringan tambang tanpa izin (PETI) yang melibatkan sejumlah nama, termasuk Yanti dan SB, dua tokoh yang disebut sebagai penampung besar dalam peredaran emas ilegal di wilayah tersebut.

Penggerebekan dilakukan aparat Polda Kalbar di sebuah bengkel motor milik LK, yang diduga kuat menjadi tempat transaksi sekaligus tempat pemurnian emas hasil PETI. Dari lokasi, polisi mengamankan empat keping emas seberat total 53,85 gram, satu unit timbangan digital, alat pendulang, kain penyaring, serta sejumlah barang lain yang tak lazim ditemukan di sebuah bengkel.

“Ini bukan sekadar bengkel, tapi tempat cuci emas. Modusnya adalah menyamarkan aktivitas ilegal melalui kedok usaha otomotif,” ujar Kompol Yoan Febriawan, salah satu pimpinan operasi pengungkapan kasus.

Hasil penyelidikan sementara menyebutkan bahwa emas-emas tersebut berasal dari lokasi tambang liar yang terletak di wilayah pedalaman Melawi. Emas dikirim oleh penambang ilegal, salah satunya Gunawan alias “Gegen”, ke bengkel milik LK. Dari sana, emas disalurkan ke Toko Mas Istana Mas yang dikelola oleh seorang perempuan berinisial Yanti, yang disebut-sebut memiliki jaringan kuat dengan SB—seorang tokoh penting di balik aktivitas distribusi emas tanpa dokumen resmi.

Meski polisi telah melayangkan surat panggilan, Yanti hingga kini belum memenuhi undangan penyidik. “Kami sudah layangkan pemanggilan pertama, namun tidak hadir. Panggilan kedua tetap kami proses,” ujar salah satu sumber di kepolisian setempat.

Pengungkapan ini mempertegas dugaan lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di Kalimantan Barat, khususnya di Melawi. Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) telah mengatur dengan tegas larangan kegiatan tambang tanpa izin. Pelanggaran Pasal 161 UU Minerba dapat diancam pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Namun di lapangan, hukum tampak tak setajam harapan. “Kami seperti pemadam kebakaran, satu lokasi ditutup, tiga lokasi baru muncul. Seolah-olah emas ilegal ini punya kaki sendiri,” ungkap seorang aparat kepolisian yang enggan disebutkan namanya.

Fakta menunjukkan, penambang kecil seperti Gegen sering kali menjadi korban utama penindakan hukum, sementara pemodal besar dan penampung justru sulit disentuh. Fenomena ini memperlihatkan pola lama yang terus berulang: ketika hukum lebih mudah menjangkau ekor daripada kepala dalam rantai pelanggaran hukum.

Sejumlah warga juga mengaku tidak terkejut. “Sudah lama kami menduga ada bisnis emas di balik bengkel itu. Tapi siapa berani bicara kalau aktor di belakangnya punya pengaruh?” kata salah satu warga Kecamatan Pinoh yang enggan disebutkan namanya.

Kasus Yanti dan SB menjadi sorotan karena membuka tabir tentang bagaimana PETI tak hanya menjadi masalah lingkungan dan hukum, tapi juga menyingkap persoalan struktural—di mana aparat penegak hukum harus bekerja keras melawan sistem yang justru memberi ruang bagi tumbuh suburnya tambang ilegal.

Pemerintah daerah maupun pusat didesak untuk tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memperbaiki sistem perizinan, memperkuat pengawasan, dan memberi alternatif ekonomi bagi masyarakat di wilayah tambang.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan para pihak yang disebut belum ditetapkan sebagai tersangka hingga pernyataan resmi disampaikan oleh kepolisian. Rilisan ini disusun berdasarkan data aktual di lapangan, pernyataan aparat, serta informasi publik yang telah diverifikasi.

(JONO)

Sumber :Tim Liputan Ivestigasi Gabungan

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Keterangan foto: Foto Ilustrasi

    SPMB 2026/2027, Disdik Kabupaten Bekasi Keluarkan Surat Edaran

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    SPMB 2026/2027, Disdik Kabupaten Bekasi Keluarkan Surat Edaran

  • Fraksi Golkar Tegaskan Komitmen Penuh Dukung Visi ‘Bondowoso Berkah

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

      Bondowoso – Temporatur.com SelanjutnyaRest Area BKG Irigasi Ditata dan Dihijaukan, Izaz Alhady Dorong Jadi Pusat Pengembangan UMKM WargaFraksi Partai Golkar secara tegas menyatakan dukungan penuh terhadap visi dan misi yang terungkap dalam program “Bondowoso Berkah”. Dukungan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen untuk bekerja sama menyukseskan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Bondowoso. Dalam […]

  • Proyek pemasangan paving Block di SDN Karang Rahayu 01 abaikan K 3.

    • calendar_month Senin, 2 Des 2024
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

        SelanjutnyaKendaraan Siaga Desa Jasinga Telat 5 Tahun Bayar Pajak, Pengawasan Aset Desa Inspektorat Kabupaten Bogor Dinilai Lemah  Kabupaten Bekasi II Temperatur .Com. Proyek pemasangan Paving Block di SDN Karang Rahayu 01 abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) yang dikerjakan oleh PT CAHAYA GEMILANG , nomor Kontrak: PG 02.02/–/ SKP – PL/BN– DCKTR/ […]

  • Jajaran Polsek Talang Ubi Hadiri Acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H

    • calendar_month Selasa, 10 Okt 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Jajaran Polsek Talang Ubi Hadiri Acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H

  • Prajurit dan PNS Lanmar Jakarta Laksanakan Kauseri Agama

    • calendar_month Senin, 21 Agt 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Prajurit dan PNS Lanmar Jakarta Laksanakan Kauseri Agama Dispen Kormar. Lanmar Jakarta. Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan Prajurit dan PNS Lanmar Jakarta melaksanakan Kauseri Agama Islam bertempat di Masjid Al Amin Mako Lanmar Jakarta, Jl. Kwini II No. 6 Jakarta Pusat, Senin (21/08/2023). SelanjutnyaRest Area BKG Irigasi Ditata dan Dihijaukan, Izaz Alhady Dorong Jadi […]

  • Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan dari MUI untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • 0Komentar

    ACEH TAMIANG, TEMPORATUR.COM Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan sertipikat tanah wakaf untuk Masjid Salman Alfarisi di Kabupaten Aceh Tamiang pada Kamis (23/07/26). Bersamaan dengan itu, Menteri Nusron juga menyerahkan bantuan tahap awal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk pembangunan masjid yang terkena dampak bencana hidrometeorologi pada 2025 silam. […]

expand_less