Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menegaskan komitmennya untuk mengendalikan banjir dan mengendalikan alih fungsi lahan. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, menyatakan bahwa alih fungsi lahan adalah salah satu penyebab utama banjir di Kabupaten Bekasi. Lahan yang seharusnya digunakan untuk aliran sungai dan daerah resapan air telah beralih fungsi menjadi kawasan permukiman ¹.
Untuk mengatasi masalah tersebut pemerintah kabupaten Bekasi berencana untuk menyelaraskan kebijakan tata ruang dan memperketat aturan terkait penggunaan lahan, langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko banjir di masa mendatang.
Selain itu, pemerintah kabupaten Bekasi juga bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mempercepat pengendalian banjir di wilayah Sungai Bekasi, Cikeas, dan Cileungsi.

“Sungai bukan tempat sampah,kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng di Setu juga sudah dalam kondisi darurat, jadi kita harus lebih sadar dalam mengelola sampah,” cetus Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Menurut Bupati Ade Kuswara Kunang menyampaikan bahwa, pemerintah kabupaten Bekasi menegaskan akan terus berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk pemerintah pusat, provinsi, swasta, dan masyarakat, untuk memastikan bahwa kebijakan pengelolaan lingkungan dan pengendalian banjir dapat berjalan efektif dan memberikan dampak jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat,ungkapnya.
“Dengan adanya koordinasi ini,diharapkan dapat menekan laju alih fungsi lahan, meningkatkan efektivitas pengelolaan air, serta mengurangi dampak banjir yang terus melanda wilayah Bekasi setiap tahunnya.
“Kita harus sadar bahwa alam ini bukan hanya untuk kita hari ini, tetapi juga untuk anak cucu kita nanti. Jika kita tidak bertindak sekarang, maka dampaknya akan semakin buruk di masa depan.
“Mari bersama-sama menjaga lingkungan, mengikuti aturan tata ruang yang sudah ditetapkan.” pungkas Bupati Bekasi.
Pernyataan wakil menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Masih ditempat yang sama dalam pernyataannya, Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU), Diana Kusumastuti, menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam menyelesaikan proyek pengendalian banjir, khususnya pembangunan tanggul yang belum terselesaikan akibat keterbatasan lahan.
“Salah satu tantangan utama dalam pengendalian banjir adalah keberadaan tanggul yang belum rampung karena terkendala lahan. Oleh karena itu, kami bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait tengah menyelesaikan proses pembebasan lahan, agar proyek ini dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Wakil Menteri PU.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas dalam pengendalian banjir dan menjaga ketahanan pangan dengan melarang alih fungsi lahan di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat.
Gubernur menegaskan bahwa penanganan bencana kini telah memasuki tahap rehabilitasi, bukan sekadar tanggap darurat. oleh karena itu, pemerintah daerah harus menyiapkan kerangka kerja yang jelas, termasuk anggaran, untuk mengembalikan fungsi lahan yang terdampak bencana.
“Kita tidak hanya bicara soal banjir, tetapi juga dampaknya terhadap ketahanan pangan.Sungai dan lahan pertanian harus dikembalikan ke fungsi awalnya agar bisa menopang produktivitas beras,” ujar Dedy Mulyadi.
Sebagai langkah konkret, Pemdaprov Jabar akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang alih fungsi kawasan hutan, perkebunan, persawahan, sungai, dan danau. Larangan ini bertujuan untuk mencegah banjir lebih parah serta menjaga keberlanjutan sektor pertanian.
Gubernur juga meminta seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat, untuk berperan aktif dalam menjaga ekosistem lingkungan. Dengan kebijakan ini, Jawa Barat optimis dapat mengurangi risiko banjir dan memperkuat ketahanan pangan untuk masa depan yang lebih berkelanjutan.
“Kita harus serius dalam melindungi lahan dan lingkungan. Jika tidak, dampaknya akan semakin buruk bagi generasi mendatang.”tegasnya.
Dalam rapat koordinasi tersebut turut hadir Kepala Dinas Perumahan Rakyat,Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi, serta Walikota
Pasca rapat koordinasi antara Bupati Bekasi, Walikota Bekasi bersama Kementerian PUPR dan Gubernur Jabar serta kepala dinas Disperkimtan. dan kepala dinas DSDABMBK dengan komitmen penegasan pengalihan fungsi lahan dan pengelolaan lingkungan hidup, salah satu tokoh pertanian juga aktivis sungai Jaga Kali Samanhudii mengapresiasi langkah terobosan yang dilakukan Bupati Bekasi bersama Kementerian PUPR dan Gubernur Jawa Barat.

Samanhudi seorang tokoh aktivis lingkungan yang saat ini sedang melakukan pembersihan sampah-‘sampah yang ada
kali, dan selalu memberiikan edukasi terikait kelestarian sungai atau kali yang ada di kabupaten Bekasi.
“Saya sebagai warga masyarakat kabupaten. Bekasi sangat mengapresiasi langkah terobosan Bupati Bekasi pak Ade Kuswara Kunang, Kementerian PUPR dan Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi.Kaloborasi antara pemerintah kabupaten Bekasi, Pemdaprov Jabar dan Kementerian PUPR.
” Dalam menyikapi banjir yang setiap tahun melanda wilayah jabupaten Bekasi,salah satu faktor utama adalah persoalan banyaknya terjadi alih fungsi lahan, sehingga menjadi penataan tata kota nya menjadi amburadul, khususnya di Kabupaten Bekasi yang mana ,jika di lihat dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) banyak yang tidak tepat pembangunannya, banyaknya penyalahgunaan pembangunan bangunan liar di lahan wilayah area aliran sungai (DAS) karenan sistem dan pengawasan dari pemerintah yang lengah sehingga terjadi maraknya bangunan liar khususnya di bantaran kali,atau sungai”, ujar Samanhudi.
Dikatakannya bahwa, kabupaten Bekasi saat ini tidak memiliki Perda LP2B menurut nya dalam upaya menyelaraskan program Bupati Bekasi, Pemkab Bekasi harus segera dan secepatnya memiki Perda terkait LP2B,
Pemkab Bekasi dan DPRD secepatnya menerbitkan peraturan daerah (Perda) LP2B tersebut,kerana dengan adanya Perda Lahan Pertanian.Pangan Berkelanjutan?LP2B), pembangunan yang terfokus pada bidang pertanian akan sangat mempengaruhi ,zona dan tata ruang, serta berdampak positif pada sungai dan kali yang menjadi faktor utama dalam pertanian, karena fungsi sungai dan kali sebagai pengairan bagi pertanian”, tutur nya.
Masih kata Samanhudi yang akrab disapa Buya memaparkan,”jika nanti sudah adanya peraturan daerah terikait LP2B yang diterbitkan oleh Pemkab Bekasi ini sangat memengaruhi Perencanaan Pembangunan dan Tata Ruang Wilayah di kabupaten Bekasi, salah satunya adalalh,pembangunan yang sesuai dengan peuntukaan dan fungsinya.
“Dan yang menunjang dalam bidang pertanian seperti sungai atau kali dapat terawat dan terjaga, dari hulu.sampai ke hilir karena sangat penting untuk pengairan sawah petani,”ujar AbuyaSamanhudi , salah satu tokoh dari utara kabupaten Bekasi yang menjadi pegiat sungai di kabupaten Bekasi .
Dalam pengamatan Temporatur.com sosok
sosok Samanhudi sudah sering menyuarakan tetang kebersihan dan kelestarian kali di kabupaten Bekasi.
Abuya Samanhudi dalam akun Toktiknya @kong.sam98, dirinya getol menyuarakan dan terjun langsung ke sungai dan sering memberikan edukasi kepada warga khususnya yang tinggal di bantaran kali agar membuang sampah ke kali dan harus menjaga dan merawat kelestarian dan kebersihan kali.
Bahkan dalam giat nya setiap terjun melakukan pengawasan ke kali – kali dan tidak jarang Abuya Samanhudi mearahi oknum warga yang kedapatan membuang sampah ke kali dengan sengaja.
Catatan media Temporatur.com bahwa di wilayah kabupaten Bekasi pembangunan perumahan – perumahan dan property semakin marak dan mennamur, terpantau dan hasil nvestigasi media di wilayah zona hijau, adanya perumahan yang sudah ramai penghuninya , berada jauh ditengah-tengah sawah( lahan pertanian), jelas ini sudah melanggar fungsi peruntukannya. **
(SuryoSudharmo)















