Menteri Desa PDTT: Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Harus Dikelola BUMDes
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto meminta agar dana desa yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kebijakan ini diambil untuk memastikan dana tersebut digunakan secara efektif dan berkelanjutan.
Menurut Yandri, alokasi 20% dana desa untuk ketahanan pangan tidak lagi diberikan kepada perorangan dalam bentuk bantuan langsung, seperti penyerahan ternak kambing, bebek, atau ikan. Ia menilai, bantuan langsung berisiko mengalami berbagai kendala, seperti kehilangan, kematian hewan ternak, atau bahkan dijual oleh penerima.
“Dengan dikelola oleh BUMDes, dana desa untuk ketahanan pangan bisa lebih terjamin keberlanjutannya. Anggaran ini bisa berkembang dan tidak hilang begitu saja,” ujar Yandri.
Ia menegaskan bahwa mekanisme ini akan memastikan pemanfaatan dana desa lebih optimal dan memberikan dampak jangka panjang bagi perekonomian desa. Dengan pengelolaan melalui BUMDes, program ketahanan pangan diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat desa.
Pemerintah akan terus mengawal implementasi kebijakan ini dan mendorong desa-desa untuk mengoptimalkan peran BUMDes dalam mendukung ketahanan pangan di tingkat lokal.**
(ER)















