Desa Kedaton Diduga Menabrak Aturan Teridikasi Mark-up Dana Desa
Lampung Utara – Temporatur.com
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat, di 2019 terdapat 45 Kades yang tersandung kasus korupsi. Lalu bertambah di 2020 menjadi 132 Kades, kemudian 159 Kades di 2021, dan 174 Kades di 2022.
Seharusnya Dana Desa (DD) bisa di peruntukan dalam pembangunan infrastruktur serta meningkatkan mutu SDM masyarakat desa agar mengembangkan potensi-potensi yang ada di desa tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Transmigrasi Republik Indonesia No.8 TA.2022 tentang Prioritas Penggunan Dana Desa TA.2023.
Sesuai dengan Pasal 81 PP No 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa gaji dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Bila mengacu pada aturan tersebut maka dana Operasional desa kedaton tersebut adalah Rp.21.765.150 Dari pagu dana desa yang di terima, akan tetapi faktanya ketika di cek di data yang telah di terbitkan/laporkan ke pusat total pengguna operasional desa Kedaton kecamatan Abung Tengah mencapai Rp.117.149.000., Ketika bapak Menteri Pemdes-PDTT Sedang Live di akun sesmi beliau, dengan rasa penasaran saya coment di live tersebut dengan satu pertanyaan.
“Apakah bisa Dana Operasional Desa yang mana telah dientukan berdasarkan UU hanya 3% tapi fakta di lapangan dan data-data yang ada ternyata dana operasional melebihi ketentuan yang berlaku?”
Beliau alngsung menjawab pertanyaan tersebut dengan tegas, “untuk segera laporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum), karna hal tersebut sudah ranah pidana,apa lagi di salah satu kabupaten banyak desa yang merealisasikan dana operasional melebihi ketentuan, dan tolong masyarakat untuk di berikan informasi, “Kami pihak Kementrian Informasi tersebut segera kita tindak lanjutin dan turun lapangan, tulisnya.
Bahkan saat awak media melakukan wawancara ke pihak Inspektorat terutama irbanwil II, Agus selaku Irban menjawab bahwa hal tersebut tidak dibenarkan dan merka akan segera cek dan periksa langsung.
“Jelas Aturan sudah ada jika mereka melanggar aturan tersebut maka kita akan tindak dengan tegas dan kita kan telusurin hal tersebut.”tegas Agus
Sampai berita ini di terbitkan awak media sudah mencoba konfirmasi kepala desa melalui telepon WhatsApp dengan nomor (08228208xxxx) tidak ada respon dan jawaban yang jelas, awak media sedang mencoba konfirmasi dan meminta tanggapan ke Aparat Penegak Hukum (APH) kabupaten Lampung Utara.**
( Iqbal/Tim)