WANHAT AIPBR Kabupaten Bogor Desak Kemendes PDT Desa Buat Pernyataan Maaf Klarifikasi Tertulis
Bogor – Temporatur.com
Dewan penasehat AIPBR, kabupaten Bogor Leonard Purba.SE.SH. Saat menghadiri gelar acara klarifikasi pada 3,Febuari 2025 di gedung Kementrian Desa pada pukul 09.00 (WIB) Pagi.
Mendesak Menteri Desa PDT Yandri susannto gegara ucapan yang tidak punya etika alias tak menghargai para Insan LSM dan Wartawan di Tanah air.
Leonard Purba.SE.SH
mengecam keras atas Staimen Menteri desa PDT. tersebuthingga membuat marah para Aliansi Pers dan LSM di Tanah Air geram.
Ya, menurut Leo aksi ini baru kali terucap dari seorang menteri “karena selain gaduh juga memicu terjadinya prahara terhadap Instrumen LSM dan Wartawan, di tanah air sehingga maka kemudian,apa yang telah di ungkapkan Menteri harusnya dapat telaah lagi karna tidak punya rasa etika jelas
sangat menggangu MARWAH-
“Tegeo yang juga mantan aktivis Forkot.
Leo juga, meminta dalam Rapat
tersebut diri menyampaikan secara tegas di depan Menteri agar melakukan permohonan maaf secara tertulis.
“Instruksi pak menteri, seharus bapak melakukan permohonan maaf kepada semua Wartawan & LSM sebab Pak menteri tidak punya etika.
dalam perdebatan sengit,” Tegas Leo
Karna itu Leo juga meminta kepada
Presiden RI, yakni,- Prabowo agar memamggil yang bersangkutan dan di pecat sebagai menteri desa karna ucapanya telah membuat awak Wartawan, LSM Tidak nyaman.
Nah- jika kita tinjau dari sisi Hukum ini jelas melanggar.
UU No.40 / Tahun 1999 yang mana telah di atur dalam karna Wartawan mau LSM mendapat perlindungan hukum artinya jadi jika seorang Menteri Desa memberikan komentar.
“Jika Wartawan muter” muter hingga memperoleh uang 1 juta dan menjumlahkan banyaknya kantor desa sebanyak 300, hal ini kan hanya gambaran dan bukan kenyataan,” pungka Leo.
tapi yang paling penting menurut saya akibat isu panas kalimat “bodrek” Lah yang telah mengudang amarah sejumlah Wartawan & LSM.
“jadi saya nilai jelas-jelas lebih kepada Etika yang semestinya karna Ucapan bodrex, tersebut selain melakukan pelecehan profesi juga penghinaan yang diarahkan kepada seluruh Instrumen Wartawan dan LSM,” Tegas Dewan Penasehat AIPBR,
Dia juga menyampaikan bahwa tersebut tidak dapat di tolerir, Karna telah melanggar Perbuatan hukum Alias pelecehan Organisasi Frofesi.
“Jadi saya meminta agar menteri di berhentikan oleh Presiden RI Prabowo-dan mendapatkan sanksi tegas atas pernyataanya tersebut,”pungkasnya.**
( GSH)