Bupati Muara Enim Diduga Gelapkan Anggaran Mamin ?

Bupati Muara Enim Diduga Gelapkan Anggaran Mamin ?
Keterangan foto: Ali Sopyan Ketua Tim Divisi Investigasi Nasional WRC ,Pimpinan Media Rajawalinwews Gruop, (foto istimewa)

Bupati Muara Enim Diduga Gelapkan Anggaran Mamin ?

Muara Enim – Temporatur.com

Bupati Muara Enim provinsi Sumatera serta seluruh kepala SKPD yang terlibat dalam masalah penggelapan dana Mamin sebesar Rp313.307.000,00. Tindakan yang dilakukan oleh pegawai pemkab Muara Enim ini benar-benar merugikan negara dan harus segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku, ujar Ali Sopyan selaku Kepala Investgasi Nasional Lembaga Watch Relation of Corruption (WRC).

“Saya sangat setuju dengan program Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk membersihkan koruptor di Indonesia. Korupsi adalah musuh bersama kita, dan seluruh lapisan masyarakat harus ikut serta membantu dalam pemberantasan korupsi ini. Tidak ada alasan bagi siapapun, termasuk pejabat pemerintah, untuk melakukan tindakan korupsi,ujar Ali Sopyan dalam keterangan persnya di Sumsel, pada Minggu 26/01/2025.

Lanjut Ali Sopyan mengungkap bahwa rekomendasi dari BPK agar Bupati Muara Enim memerintahkan seluruh kepala SKPD terkait untuk mengembalikan dana yang telah digelapkan secara tidak sah adalah langkah yang tepat. Kepercayaan masyarakat harus dipulihkan dengan langkah-langkah tegas dan transparan dalam penyelesaian masalah korupsi ini,

“Surat perintah yang harus dibuat oleh Bupati Muara Enim kepada seluruh kepala SKPD harus dipatuhi dengan ketegasan dan kepatuhan yang tinggi. Keterbukaan dan akuntabilitas dalam setiap langkah penyelesaian kasus korupsi ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,tegas Ali Sopyan

Bacaan Lainnya

“Kami berharap agar proses penyelesaian kasus ini dilakukan dengan adil dan transparan, demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Semua pihak terkait harus bekerja sama untuk menegakkan supremasi hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah,tandasnya.**
(SS/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *