Miris Proyek Pekerjaan Fisik Dana Desa Karangsentosa Asal jadi dan Tanpa Papan Nama
Kabupaten Bekasi – Temporatur.com
Proyek pekrjaan turap ( tembok penahan) di kampung Pulobambu Tua, RT 007/04, wilayah Dusun 2, Desa, Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia, kabupaten Bekasi seperti layaknya proyek siluman yang dengan sengaja mengabaikan aturan transparansi dan informasi khususnya anggaran yang digunakankan, sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Proyek turap sepanjang kurang lebih 400 meter tersebut tidak memiliki papan informasi proyek, sehingga publik dan masyarakat tidak mengetahui tentang rincian dan sumber dana dari mana penting seperti jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, nilai anggaran berapa ,serta jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
Hasil investigasi dan pantauan awak media di lapangan bersama tokoh masyarakat setempat mengungkap adanya sejumlah indikasi kejanggalan dalam pekerjaan yang terkesan, asal jadi, pada Rabu 02 Januari 2025.
Secara pengerjaan konstruksi terlihat beberapa bagian salah satu xara pemasangan batu kali, galian tanah hanya asal di gali, padahal menurut informasi pekerjaan judulnya Tembok Penahan Jalan (TPJ) tampak sudah ada yang rusak dan menggunakan bahan matrial yang tidak memadai serta pelaksana yang kurang bertanggung jawab dilapangan dan tidak ada perhatian di lokasi proyek tersebut seolah olah di biarkan dengan sengaja.
Selain itu, para pekerja proyek terlihat tidak dilengkapi dengan perlengkapan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Awak media berhasil mengkonfurnai salah satu pekerja yang kakinya terluka terkena pecahan batu kali dilokasi.
“Kami hanya bekerja, borongan ,kalau ditanya papan informasi saya tidak tahu menahu, mohon maaf kalau nama pekerjaannya katanya si turap, kalau lebih jelasnya tanya pak RT saja sambil tukang (pekerja) tersebut menunjuk ke salah seorang kepala tukang yang dipercaya .
Sementara itu,kepala pekerja proyek yang bernama Jahidin, enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi awak media dilokasi. Begitu pula Amir, yang disebut sebagai pelaksana proyek, tidak menanggapi pesan yang dikirim melalui WhatsApp.
Transparansi dalam pekerjaan proyek yang menggunakan anggaran dana pemerintah , masyarakat atau publik adalah, wajib harus mengetahui sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketiadaan papan informasi proyek memicu dugaan bahwa pekerjaan *turap* ini tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan hanya mencari untung belaka dengan laporan di LKPJ yang tidak sesuai biaya yang di keluarkan atau di mark-up anggaran.
Harapan masyarakat kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karang Sentosa Berharap dapat lebih aktif mengawasi jalannya proyek ini demi memastikan kualitas pekerjaan yang sesuai dengan standar serta anggaran yang telah ditetapkan jangan sampai pihak BPD mengiyakan aja dalam arti proyek yang di kerjakan asal jadi dan mark-up dianggara yang penting dengan kata “cing cay”.
“Pekerjaan ini harus ada pengawas yang ketat agar tidak menjadi layaknya pekerjaan proyek siluman yang sudah dipastikan akan merugikan masyarakat dan pemerintah,, lalu setiap proyek desa tidak diperkenankan atau di perbolehkan di kerjakan langsung oleh aparat desa bahkan BPD pun tidak boleh ikut serta dalam pekerjaan tersebut, karena sudah di tetapkan dalam undang undangnya ,” ujar AM, salah seorang tokoh masyarakat PulobambuTua .
Sampai berita ini diterbitkan di publikasikan oleh media baru bisa di konfirmasi OGEN, sebagai staf Desa Karang Sentosa, menurutnya nanti saya sampaikan kepada pelaksana dan TPK terkait Proyek tersebut, sampai saat ini blm ada jawabannya.**
Penulis : Asun Nirwanto.















