Wali murid SDN 02 Kedungwaringin Keluhkan Pungutan Uang Raport Rp.50.000

Wali murid SDN 02 Kedungwaringin Keluhkan Pungutan Uang Raport Rp.50.000

Wali murid SDN 02 Kedungwaringin Keluhkan Pungutan Uang Raport Rp.50.000

Kabupaten Bekasi- Temporatur.com

Kabar yang tidak mengenakkan telah menimpa masyarakat Kedung Gede, Desa Kedung Waringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.

Beberapa orang tua murid tiba-tiba mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum guru di SDN 02, Kedungwaringin, dimana siswa diminta membawa uang tunai sebesar Rp 50.000 setiap siswa untuk mengambil raport. Kejadian ini terjadi pada Jumat (20/12/2024) yang lalu.

Informasi yang dikumpulkan dari para orang tua murid di kampung Kedung Gede, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin mengindikasikan bahwa ada seorang oknum guru yang meminta siswanya membayar uang sejumlah Rp 50.000 dengan alasan untuk biaya cetak raport.

Namun, sebagian besar siswa yang belajar di SD tersebut berasal dari keluarga kurang mampu, sehingga pungutan seperti ini jelas melanggar aturan.

Bacaan Lainnya

Pungli yang dilakukan oleh pegawai negeri, seperti guru atau kepala sekolah, dapat dikenai Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

47 JENIS PUNGLI DI SEKOLAH

1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakurikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Uang buku ajar
10. Uang paguyuban
11. Uang syukuran
12. Uang infak
13. Uang fotokopi
14. Uang perpustakaan
15. Uang bangunan
16. Uang LKS
17. Uang buku paket
18. Uang bantuan insidental
19. Uang foto
20. Uang perpisahan
21. Uang sumbangan pergantian Kepsek
22. Uang seragam
23. Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik
24. Uang pembelian kenang-kenangan
25. Uang pembelian
26. Uang try out
27. Uang pramuka
28. Uang asuransi
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan
31. Uang koperasi
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda melanggar aturan
35. Uang UNAS
36. Uang ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana sosial
40. Uang jasa penyeberangan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang legalisasi
43. Uang administrasi
44. Uang panitia
45. Uang jasa
46. Uang listrik
47. Uang gaji guru tidak tetap (GTT)

Sumber: Satgas Saber Pungli

Menghadapi situasi yang kurang menyenangkan ini, Kepala Sekolah SD Negeri 02 Kedung Waringin justru tidak melakukan tindakan tegas terhadap oknum guru yang melakukan pungli. Sikap kepala sekolah yang membiarkan hal ini terjadi tanpa memberikan larangan kepada guru pengajar menimbulkan kecaman dari masyarakat.

Seharusnya seorang kepala sekolah bertanggung jawab atas keadaan di sekolahnya, termasuk mengawasi segala bentuk pungutan yang dilakukan di sekolah. Tidak peduli sejumlah uang apapun yang ditujukan ke sekolah, baik itu Rp10.000 atau Rp50.000, harus selalu sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan wathshapp Kepala Sekola SDN 02 mengatakan, “Saya kepala sekolah SDN Kedungwaringin 02 mengklarifikasi *TIDAK PERNAH* memberikan instruksi baik secara lisan maupun tulisan kepada guru maupun orangtua/wali murid untuk melakukan pungutan rapot seperti yg diberitakan. Jikapun ada orangtua/wali murid memberikan sesuatu kepada guru, mungkin itu sebagai bentuk terimakasih dari orang tua kepada gurunya karena telah mendidik anaknya selama satu semester ini dan hal tersebut diluar tanggungjawab saya sebagai pimpinan, karena itu urusan pribadi antara orangtua dg guru.
terimakasih, tulis Kepsek singkat.

Kepemimpinan yang baik adalah dengan menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan keadilan bagi semua siswa, tanpa terkecuali.

Kepala sekolah harus menjadi contoh yang baik bagi seluruh guru dan siswa di lingkungan sekolah. Tindakan yang tidak etis seperti melakukan pungli tidak dapat ditolerir dan harus mendapatkan sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kepentingan siswa dan keberlangsungan pendidikan di SD tersebut harus menjadi prioritas utama bagi semua pihak terkait.

Jadi, sebagai sebuah institusi pendidikan, SDN 02 Kedungwaringin harus menjunjung tinggi integritas dan moralitas agar dapat menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan aman bagi seluruh siswa. Semua pihak terkait, baik itu guru, orang tua siswa, maupun kepala sekolah, harus bekerja sama demi menciptakan pendidikan yang berkualitas dan adil bagi generasi penerus bangsa.**

(Umpah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *