2 TPS di Kecamatan Cabangbungin, KPUD Kabupaten Bekasi akan Laksanakan Pemungutan Suara Ulang

Ketua KPUD Kabupaten Bekasi Ali Rido (Tengah) bersama Komisioner lainnya saat memberikan keterangan pers
Ketua KPUD Kabupaten Bekasi Ali Rido (Tengah) bersama Komisioner lainnya saat memberikan keterangan pers

2 TPS di Kecamatan Cabangbungin, KPUD Kabupaten Bekasi akan Laksanakan Pemungutan Suara Ulang

Bekasi – Temporatur.com

Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan digelar oleh oleh KPUD Kabupaten Bekasi.PSU digelar didua TPS di desa Setia Laksana Kecamatan Cabangbungin

Keputusan tersebut atas rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, yang sebelumnya merekomendasikan PSU di empat TPS.

Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menjelaskan bahwa setelah kajian dilakukan, PSU hanya akan dilaksanakan di dua TPS di Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, tidak di empat TPS seperti yang disarankan Bawaslu.

“PSU surat sudah kami jawab atas rekomendasi dari teman-teman Bawaslu. Saat ini kami sedang koordinasi kegiatan PSU itu esok hari,” ujar Ali Rido usai Rapat Pleno di Nuanza Hotel, Bekasi, pada Rabu (4/12/2024).

Bacaan Lainnya

Ali menjelaskan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cabangbungin telah diperintahkan untuk mempersiapkan pelaksanaan PSU tersebut, yang dijadwalkan berlangsung pada keesokan harinya.

Selain itu, Ali Rido juga memberikan informasi terkait progres rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi, serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. Proses rekapitulasi penghitungan suara untuk dua kecamatan, yakni Kecamatan Cabangbungin dan Tambun Selatan, masih belum selesai sepenuhnya.

“Kalau Cabangbungin ada PSU dulu, untuk Tambun Selatan pembacaannya sudah. Hanya tinggal menetapkan melalui sinkronisasi yang sedang diperbaiki, sejatinya tidak akan merubah hasil apapun, hanya perselisihan di DPTB dan DPK,” jelas Ali.

Ali berharap bahwa rapat pleno terbuka dapat selesai tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, yaitu dari 29 November hingga 6 Desember 2024. Ia menambahkan, diharapkan bahwa kedua kecamatan yang masih menyisakan penghitungan suara, yakni Cabangbungin dan Tambun Selatan, dapat segera diselesaikan.

“Kami berharap hari ini atau besok, dua Kecamatan yakni Tambun Selatan dan Cabangbungin bisa diselesaikan karena kita tahu bahwa proses pembacaan sidang pleno yang dibacakan oleh rekan-rekan PPK harus sudah menyelesaikan tahapan yang ada di Kecamatan,”pungkasnya. **

(Red/SS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *