Pj Bupati Bekasi Pimpin Apel Siaga dan Patroli Pengaawasan Masa Tenang Pilkada 2024

Pj Bupati Bekasi Pimpin Apel Siaga dan Patroli Pengaawasan Masa Tenang Pilkada 2024

Pj Bupati Bekasi Pimpin Apel Siaga dan Patroli Pengaawasan Masa Tenang Pilkada 2024

Kabupaten Bekasi – Temporatur.com

Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi memimpin Apel Siaga dan Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi di Halaman Kantor Bawaslu Kompleks Stadion Mini Karangasih Cikarang Utara pada Sabtu (23/11/2024).

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido, Panwascam, Panwas Desa Kelurahan, unsur TNI Polri, dan perangkat daerah terkait.

Pj Bupati Dedy Supriyadi mengajak semua pihak, terutama pasangan calon dan pendukungnya, untuk menjaga kondusivitas dan mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan, terutama selama masa tenang Pilkada Serentak pada 23-26 November 2024.

“Saya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga konduktivitas terutama selama masa tenang ini, agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berjalan tertib, lancar, aman, dan demokratis,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dedy juga meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menjaga netralitas dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon tertentu. Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh perangkat hingga tingkat TPS dan melakukan pengawasan distribusi logistik Pilkada Serentak 2024. Mereka juga sudah menyiapkan pengawasan selama tiga hari selama masa tenang pada 24-26 November.

Seluruh jajaran Bawaslu telah siap untuk melakukan pengawasan saat Pilkada dilaksanakan pada 27 November mendatang. Akbar menegaskan bahwa selama masa tenang Pilkada Serentak 2024, pasangan calon dilarang melakukan aktivitas politik atau kampanye dalam bentuk apapun. Mereka juga akan memantau money politics dan ujaran kebencian melalui media sosial.

Jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh paslon atau tim sukses selama masa tenang, masyarakat diharapkan dapat melaporkannya ke Panwascam atau Bawaslu Kabupaten Bekasi.

Terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Akbar Khadafi menjelaskan bahwa kewenangan berada di KPU sesuai dengan PKPU No. 13. Bawaslu hanya bertugas mengawasi penertiban APK.

Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dan mentaati ketentuan yang telah ditetapkan agar Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Bekasi dapat berjalan dengan baik dan demokratis. Kepedulian dan komitmen dari semua pihak sangat dibutuhkan untuk menciptakan situasi yang kondusif selama proses pilkada berlangsung, tukas Pj.Bupati Bekasi Dedy Supriyadi.**

(SS)

Sumber : Diskominfosantik Kabupaten Bekasi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *