Dana Pengganti TPU Rp2,1 Miliar Disorot, Bangunan di Desa Sirnajaya Mangkrak dan Pembatas Jalan Berserakan
- account_circle Suryo
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

Keterangan foto : Dana Pengganti TPU Rp2,1 Miliar Disorot, Bangunan di Desa Sirnajaya Mangkrak dan Pembatas Jalan Berserakan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LSM GANAS Pertanyakan Pengelolaan Anggaran Rp646,5 Juta untuk Pembangunan Fisik TPU, Pemdes Diminta Buka Dokumen dan Audit Penggunaan Dana
BEKASI — TEMPORATUR.COM
Pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) baru di Kampung Manggarayi, Desa Sirnajaya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan setelah kondisi fisik bangunan di lokasi tersebut dilaporkan belum rampung dan sejumlah fasilitas terlihat rusak atau tidak tertata.
Proyek yang merupakan bagian dari relokasi TPU terdampak pembangunan jalan tol nasional itu dipertanyakan oleh masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gada Sakti Nusantara (GANAS). Pasalnya, dari total dana penggantian yang disebut mencapai Rp2,1 miliar dari pihak proyek tol, terdapat alokasi sebesar Rp646,5 juta untuk pembangunan fisik TPU dan Rp7,237 juta untuk pengadaan tanaman.
Berdasarkan pantauan tim investigasi di lokasi pada Jumat (6/11/2026), gapura utama TPU terlihat belum selesai dikerjakan. Struktur bangunan masih dalam kondisi setengah jadi dan tidak tampak aktivitas pekerja.
Selain itu, sejumlah material pembatas jalan atau herbel terlihat terlepas, miring, bahkan roboh dan berserakan di sekitar area TPU. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan, pengawasan pembangunan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Dengan alokasi ratusan juta rupiah untuk pembangunan fisik, masyarakat tentu berharap fasilitas pemakaman tersebut dapat diselesaikan sesuai perencanaan, memiliki konstruksi yang layak, serta dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
LSM GANAS Pertanyakan Pengelolaan Dana Rp2,1 Miliar
Ketua Umum LSM Gada Sakti Nusantara (GANAS), Brian Shakti, turut menyoroti kondisi pembangunan TPU tersebut. Menurutnya, fasilitas pemakaman merupakan kebutuhan masyarakat yang semestinya dibangun dengan perencanaan matang dan pengelolaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
“TPU ini dibangun menggunakan dana penggantian dari pihak proyek jalan tol, yang informasinya mencapai Rp2,1 miliar. Namun, kondisi fisik di lapangan justru memperlihatkan pembangunan yang belum selesai dan terkesan terbengkalai. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujar Brian saat berada di lokasi.
Ia juga mempertanyakan mekanisme administrasi penerimaan dan penggunaan dana penggantian tersebut, termasuk proses pencatatan dana yang disebut masuk ke rekening Pemerintah Desa Sirnajaya.
“Pertanyaannya, apakah seluruh tahapan administrasi penerimaan dana Rp2,1 miliar, pengalokasian anggaran, pelaksanaan pembangunan, hingga pertanggungjawabannya sudah sesuai ketentuan? Kami meminta seluruh dokumen dibuka agar masyarakat mengetahui kejelasan penggunaan anggaran tersebut,” tegasnya.
Kepala Desa Baru Mengaku Belum Menerima Dokumen
Dalam rangkaian investigasi, tim gabungan juga melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Sirnajaya yang baru menjabat, Adul Salim
Dalam keterangannya Adul menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak pemerintahan desa yang dipimpinnya belum menerima berkas administrasi terkait pembangunan TPU tersebut dari pemerintahan desa sebelumnya yang dipimpin mantan kepala desa bernama Ayo.
Karena belum menerima dokumen tersebut, Adul mengaku belum mengetahui secara lengkap status administrasi, tahapan pembangunan, maupun pertanggungjawaban penggunaan dana penggantian TPU.
Meski demikian, terdapat informasi bahwa lahan TPU tersebut telah menjadi aset desa. Namun, status dan pencatatan aset tersebut masih perlu dipastikan melalui dokumen resmi pemerintah desa.
Kondisi ini menjadi perhatian tersendiri karena pergantian kepemimpinan pemerintahan desa semestinya tidak menghilangkan kewajiban penyerahan dokumen, aset, dan administrasi penyelenggaraan pemerintahan sebelumnya.
Sejumlah Regulasi yang Perlu Menjadi Acuan
Dalam persoalan tersebut, terdapat sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan untuk menjadi dasar pemeriksaan administrasi dan penggunaan dana.
1. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal 2 ayat (1) mengatur bahwa pengelolaan keuangan desa harus berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Pasal 51 juga mengatur bahwa setiap pengeluaran desa harus didukung bukti yang lengkap dan sah. Ketentuan ini relevan apabila dana penggantian tersebut masuk dan dikelola melalui mekanisme keuangan desa.
2. Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024.
Regulasi ini menjadi acuan dalam memastikan status kepemilikan, pencatatan, pengelolaan, dan administrasi aset desa, termasuk apabila terdapat proses pengadaan atau penggantian tanah desa untuk kepentingan pembangunan.
3. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Ketentuan ini dapat menjadi acuan apabila pembangunan TPU dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa desa. Pelaksanaan pekerjaan harus memiliki dasar perencanaan, spesifikasi, perjanjian, serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, sebagaimana telah mengalami perubahan, serta PP Nomor 19 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 39 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut relevan untuk menelusuri proses pengadaan tanah dan pemberian ganti kerugian dalam pembangunan untuk kepentingan umum, termasuk kejelasan pihak yang berhak dan mekanisme penyelesaian penggantian tanah.
Penerapan ketentuan tersebut perlu disesuaikan dengan status hukum tanah, sumber dana, mekanisme penerimaan, serta dokumen resmi yang mendasari pembangunan TPU.
Pemkab Bekasi Diminta Turun Tangan
Sebagai informasi, pembangunan TPU baru di Kampung Manggarayi merupakan bagian dari relokasi TPU wakaf di Kampung Manglad yang terdampak pembangunan jalan tol nasional.
Sebelumnya, proses penggantian lahan tersebut juga disebut sempat menuai persoalan setelah muncul protes dari pihak ahli waris terkait kejelasan uang ganti rugi yang informasinya telah dicairkan kepada pemerintah desa sejak September 2025.
Kini, kondisi fisik TPU yang belum rampung kembali memunculkan pertanyaan mengenai penyelesaian pembangunan dan pertanggungjawaban administrasinya.
LSM GANAS meminta Pemerintah Kecamatan Serang Baru, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, serta Inspektorat Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Pemeriksaan diharapkan mencakup dokumen penerimaan dana, rekening penerima, pencatatan aset, rencana anggaran biaya (RAB), kontrak atau surat perjanjian pekerjaan, bukti pembayaran, progres fisik, hingga laporan pertanggungjawaban pembangunan.
Apabila ditemukan indikasi penyimpangan berdasarkan hasil pemeriksaan, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(SUR)
- Penulis: Suryo
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar