Gegara Perselingkuhan Seorang Janda, Siap Menerima Konsekuensi Hukum

Gegara Perselingkuhan Seorang Janda, Siap Menerima Konsekuensi Hukum

Gegara Perselingkuhan Seorang Janda, Siap Menerima Konsekuensi Hukum

Bekasi – Temporatur.com

Perselingkuhan adalah perbuatan yang bisa merusak rumah tangga, banyak korban dari perselingkuhan yang menjadi keretakan dari rumah tangga bahkan sampai bercerai

Selain anak yang mejadi korban tak jarang berakhir dan berproses sampai ranah hukum.

Seperti kejadian pada salah satu keluarga (Jf) yang tinggal di Kota Bekasi.

Diduga, pelakor yang berinisial (PS) merayu suami dari ibu (Muth M) yang berinisial (Jf), hingga memicu keributan antara (PS) dan (Muth

Bacaan Lainnya

PS yang mengatakan “suamimu yang menggoda saya” lalu si istri sah yang berinisial (Muth M), mengutarakan kenapa kamu mau digoda oleh suami saya kan kamu sudah tau bahwa dia sudah beristri, dan terjadilah percekcokan adu mulut antara si pelakor dengan istri sahnya pak (Jf), sehingga si terduga pelakor (PS) meminta maaf kepada istri sahnya pak (Jf) yang berinisial (Muth M).

Lalu mereka bersepakat untuk membuat surat perjanjian yang ditandatangani dari pihak keluarga diduga pelakor (PS) pada tanggal 4 September 2024.

Isi surat tersebut menyatakan bahwa si terduga pelakor tidak akan merespon lagi kepada suaminya ibu Muth. M yang berinisial (Jf), dengan ditandatangani oleh saksi dan dilengkapi dengan materai.

Setelah membuat surat perjanjian itu, ternyata (PS) mengingkari surat perjanjian tersebut.

Melihat kejadian ini terulang kembali, maka ibu Muth dengan rasa kecewa kepada (PS), mengambil langkah-langkah hukum, yang sekarang telah diberi kuasa hukum kepada P.RIZAL JAUHARI SITINJAK, S.H. Agar si pelakor yang berinisial (PS) diproses secara hukum yang memicu pada pasal perzinahan/perselingkuhan. Pasal perselingkuhan dalam KUHP adalah Pasal 284, sedangkan dalam UU 1/2023 adalah Pasal 411: Pasal 284 KUHP menjelaskan tentang larangan perzinaan, yaitu persetubuhan antara orang yang sudah menikah dengan orang yang bukan pasangannya.

Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 9 bulan. Pasal 411 UU 1/2023 menjelaskan tentang perzinaan, yaitu persetubuhan antara orang yang sudah menikah dengan orang yang bukan pasangannya.

Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II. Selain itu, orang yang menjadi perantara perzinaan juga bisa dipidana jika memenuhi unsur-unsur sebagai penganjur. Perlu diketahui bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait perselingkuhan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Dengan kejadian pihak keluarga dari ibu M, berharap P dan para saksi yang mengingkari surat pernyataan yang dimaksud, dapat ditindak oleh aparat penegak hukum, sesuai undang undang yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia, tegasnya.**

(HT/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *