Korban Pengrusakan Mobil Mendatangi Polsek Gapura Sumenep, Pertanyakan Bukti Pelaporan
Sumenep – Drs. Ec. Moh. Anwar, SH, mendatangi Polsek Gapura Kab. Sumenep, pada hari Jumaat 15 November 2024 sekitar pukul 09.30, dan temui oleh Hairuddin yang sedang bertugas.
Menurut Anwar, jika laporannya pada saat kejadian pengrusakan Mobil pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00, itu tidak dicatat dalam buku besar berupa aduan Masyarakat di Polsek Gapura. Tegasnya
” Saya tak habis pikir, kok bisa laporan saya tidak di proses, padahal peristiwa dan kejadiannya sama, namun saya tidak tinggal diam, saya akan terua bergerak untuk mengawal persoalan yang melawan hukum”, ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, setidaknya Polsek itu tanggap dalam menyikapi persoalan, karena kejadian dan peristiwanya dj desa, kalau pun penyidikan itu dari Polres setidaknya Polsek memberikan arahan dan pandangan bagi korban terhadap keberlangsungan kasus.
” Dengan kejadian pengrusakan mobil saya dan peristiwa itu disaksikan oleh banyak orang termasuk ada aparat, namun terkesan dibiarkan, seakan diberikan dukungan atas perbuatannya”
Bagi saya, kata dia, perbuatan melawan hukim, harus di proses secara hukum, itulah sebabnya kenapa saya melaporkan hal ini ke Polsek Gapura saat itu. Tudingnya
” Saya akan kawal terus persoalan hukum, karena saya adalah korban, dan saya memiliki berkas-berkas kepemilikan dan dua kontak mobil, yang saat ini masih saya pegang”
Kata Anwar, pihaknya tidak akan tinggal diam, dan akan berjuang meskipun sendirian, karena pada dasarnya kebenaran itu harus dibela dan diperjuangkan, bukan dibiarkan dan dicampakkan begitu saja. Jelasnya
Ia juga menyampaikan, ada beberapa kejanggalan dengan peristiwa yang terjadi atas pengrusakan mobil, hanya saja, pihaknya akan menyampaikan dan memberikan keterangan apabila nanti di mintai keterangan oleh pihak penyidik dari Polres. Ungkapnya
” Makanya pada saat saya mendatangi Polsek Gapura, sempat kaget karena delik aduan saya tak tercatat disana sebagai aduan Masyarakat, jadi saya mempertanyakan keberadaan dan delik aduan masyarakat tersebut”
Jadi, sambungnya, saya adalah korban yang seharusnya mendapat perlindungan hukum, namun pada saat saya kroscek delik aduan saya dalam buku aduan Masyarakat (Dumas) tertanggal 30 Oktober 2024 itu, aduan dan pelaporan saya tidak tercatat di Polsek Gapura. Kilahnya
” Saya sempat menduga, kalau kasus saya tidak akan dilanjut, namun saya akan terus melangkah untuk mencari pembenaran atas peristiwa yang terjadi pada saya dan keluarga saya, sampai kapan pun ”
Saya akan berjuang sampai kapan pun, karena dalam hal ini, saya bukanlah pelaku, tetapi korban. Pungkasnya
Sementara, Pihak Polsek Gapura, Hairudin mengaku pihaknya hanya sendiri yang bertugas, dan yang lain sedang bertugas diluar kantor.
Namun pada saat ditanya terkait pelaporan, Moh. Anwar, pihaknya tidak mengetahui karena tidak adanya bukti pelaporan dalam buku aduan masyarakat yang ada di Polsek Gapura.
Kata dia, biasanya kalau tidak di masukkan dalam buku aduan Masyarakat (Dumas) di Polsek, persoalan itu masuk ke Polres Sumenep, soalnya polsek tidak bisa melakukan penyidikan kasus, jadi satu pintu di Polres Sumenep. Pungkasnya.** (Faisal ER)