Trantib Sat Pol PP Kecamatan Karang Bahagia Sidak, Pemasangan Tiang dan Jaringan Wifi My REPUBLIC Diduga Tanpa izin

Trantib Sat Pol PP Kecamatan Karang Bahagia Sidak, Pemasangan Tiang dan Jaringan Wifi My REPUBLIC Diduga Tanpa izin

Kabupaten Bekasi – Jabar  Temporatur.com

Maraknya pemasangan kabel jaringan wifi dan tiang wifi yang semakin lama semakin semraut di lihatnya kurang nyaman. Diantaranya kabel wifi yang banyak numpang di tiang Perusahaan Listrik Negara ( PLN ) dan ada juga yang ngampleh ke jalan, sehingga mengganggu aktivitas masyarakat

Bacaan Lainnya

.

Trantib Sat Pol PP Kecamatan Karang Bahagia di bawah pimpinan Kasi Trantib Pol PP Dedi Kuswara ketika sidak ke Perumahan Griya Pamili 3 yang ada di wilayah Desa Karanganyar , Kecamatan Karangbahagia dalam penarikan jaringan wifi pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024.

Dedi Kuswara Kasi Trantib Sat Pol PP Kecamatan Karangbahagia , Kabupaten Bekasi ketika di komfirmasi di lapangan mengatakan, dirinya menanyakan terkait perizinan dari My Republic sudah sampai dimana yang ditempuh dari pihak perusahaan Fiber home wifi tersebut.

” Dalam kepengurusan surat surat izinnya , sebab yang saya tau ini belum ada izin dari pihak Kecamatan Karang Bahagia,” Kata Dedi

Tambahnya kata Dedi Kuswara, kalau memang belum di tempuh terkait perizinan coba di tempuh dulu, harus mengurus dahulu perizinannya diwilayah setempat. Yaitu mulai dari tingkat Desa sampai tingkat kecamatan dan dilanjut ke dinas Kominfo Kabupaten Bekasi, sebab kalau terjadi kecelakaan di lapangan, apakah pihak dari wifi tanggung jawab. Karena kabel banyak yang semrawut.

Salah seorang yang mengaku dari CV Abadi Karya Anugrah, Rizki mengatakan bahwa dirinya hanya sebatas mengerjakan kegiatan pemasangan tiang dan penarikan kabel.

” Kalo saya bukan urusan bagian perizinan, sedangkan saya dari CV Abadi Karya Anugrah perintah dari PT. MDC yang ngurusin bagian perizinan, ” Ungkap Rizki

Rizki menambahkan kegiatan tersebut pemasangan tiang sebanyak 100 batang tiang, bisa di kerjakan dalam waktu sekitar 14 hari kalender.

Reporte : Asun Nirwanto.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *