KPU Resmi Umumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024

KPU Resmi Umumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024
Foto Istimewa
Foto Istimewa
Foto Istimewa

Jakarta || Temporatur.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan senang hati mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilu 2024.

Pengumuman tersebut untuk calon legislatif (Caleg) dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, yang terdapat 9.917 calon yang akan bertarung di Pemilu 2024.

Sementara itu, untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, terdapat sebanyak 668 calon yang siap memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui Konferensi Pers Penetapan DCT DPR RI dan DPD RI Pemilu 2024 yang berlangsung di Media Centre KPU pada Jumat, 03 /11/ 2023.

Acara yang dipimpin lanhsujg oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, serta dihadiri oleh Anggota KPU, August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, dan Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno.

Bacaan Lainnya

“Pembentukan DCT ini dilakukan berdasarkan PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, serta PKPU 11/2023 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD. KPU telah menyusun dan menetapkan DCT pada tanggal 3 November 2023,” ujar Hasyim.

Hasyim juga mereview perjalanan daftar calon hingga menjadi DCT, dimulai dari pengajuan dan pendaftaran oleh partai politik pada tanggal 1-14 Mei 2023. Awalnya, terdapat 10.323 calon yang diajukan oleh 18 partai politik untuk DPR, namun setelah diumumkan dan ditetapkan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS), jumlah tersebut berkurang menjadi 10.185 calon.

Setelah melalui tahap pencermatan dan seleksi, calon yang dinyatakan memenuhi syarat menjadi DCS berjumlah 9.919 orang.

Setelah melalui tahap masukan dan tanggapan masyarakat, jumlah calon berkurang menjadi 9.918 orang.

“Setelah diverifikasi dan masuk DCT, jumlah calon yang terpilih menjadi 9.917 orang (yang berasal dari 18 partai politik dan tersebar di 84 daerah pemilihan),” jelas Hasyim.

Sementara itu, dalam perjalanan DCT untuk DPD, KPU memberikan akses kepada 1.030 bacalon DPD di 38 provinsi melalui Silon. Dari jumlah tersebut, sebanyak 865 orang mengikuti penyerahan dukungan, dan yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan sebanyak 701 orang. Setelah itu, pada periode pendaftaran calon DPD pada tanggal 1-14 Mei, sebanyak 683 orang mendaftar. Setelah melewati proses verifikasi awal, 113 orang dinyatakan memenuhi syarat, 568 orang belum memenuhi syarat, dan 2 orang tidak memenuhi syarat.

“Setelah melalui tahap perbaikan pada verifikasi akhir, 675 orang memenuhi syarat dan 8 orang tidak memenuhi syarat,” kata Hasyim.

Setelah masuk DCS, satu orang mengundurkan diri sehingga jumlahnya menjadi 674 orang. Selanjutnya, dalam proses dari DCS menuju DCT, 4 orang lagi mengundurkan diri, 1 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat saat masa tanggapan masyarakat, dan 1 orang lainnya tidak memenuhi syarat terkait syarat jeda 5 tahun. “Total DCT untuk DPD berjumlah 668 orang, dengan rincian 585 laki-laki dan 133 perempuan,” lanjut Hasyim.

Hasyim juga menyampaikan pentingnya memberikan informasi terkait pengumuman dan penetapan DCT kepada masyarakat melalui berbagai publikasi, salah satunya adalah melalui website KPU dengan mengakses link infopemilu.kpu.go.id. Ia juga menjelaskan bahwa pengumuman dan penetapan DCT dilakukan secara serentak oleh tingkatan, seperti untuk DPRD Provinsi dilakukan oleh KPU Provinsi, sedangkan untuk DPRD Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Sementara itu, August Mellaz menambahkan bahwa dari 18 partai politik yang mengajukan DCT untuk DPR, 11 partai mengajukan calon DPR penuh sebanyak 580 orang (sesuai jumlah kursi DPR), sementara 7 partai mengajukan calon DPR kurang dari 580 orang, ujarnya.

Selain itu, Mochammad Afifuddin juga menyampaikan bahwa pihak yang memiliki keberatan terhadap penetapan DCT dapat mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam waktu 3 hari kerja, yaitu pada tanggal 6-8 November 2023.

“Proses penyelesaian sengketa dilakukan selama 12 hari, dimulai dengan mediasi sebelumnya,tukasnya.

Dengan pengumuman ini, KPU berharap dapat menjaga profesionalitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024 dan memberikan transparansi kepada masyarakat terkait proses seleksi calon anggota DPR dan DPD. Semoga pemilu mendatang dapat berjalan secara jujur, adil, dan berkualitas untuk kemajuan bangsa,pungkasnya.
(Red)

Sumber: KPU RI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *