Cecep Noor Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Angkat Bicara Terkait Akses Jalan TPU Burangkeng

Cecep Noor Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Angkat Bicara Terkait Akses Jalan TPU Burangkeng
Cecep Noor Wakil Ketua Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi
Cecep Noor Wakil Ketua Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi
Cecep Noor Wakil Ketua Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi

BEKASI -JABAR || TEMPORATUR.COM

Cecep Noor, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, angkat bicara mengenai pemberitaan yang beredar di beberapa media online mengenai penguasaan Pengembang terhadap akses jalan TPU Burangkeng. Menurut Cecep Noor, hasil investigasi dan informasi yang diperoleh dari Kepala Desa Burangkeng, jalan tersebut merupakan akses jalan sementara yang dimiliki oleh pengembang. Namun, seiring berjalannya waktu, jalan tersebut akan dibangun oleh pengembang di tengah tanah mereka, sehingga desa, pengembang, dan warga setempat sepakat untuk memindahkan jalan tersebut ke lokasi lain agar tidak mengganggu kegiatan pembangunan yang sedang dilakukan oleh pengembang.

“Telah ada kesepakatan bersama bahwa jalan tersebut awalnya bukan jalan desa, melainkan jalan sementara yang dimiliki oleh pengembang. Oleh karena itu, seiring berjalannya waktu, akses jalan menuju TPU dipindahkan ke lokasi lain yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya,” ucap Cecep. Senin (18/09/2023).

Cecep Noor bahkan menjamin bahwa Kepala Desa Burangkeng dan pengembang akan tetap mematuhi aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dalam melakukan segala tindakan. “Secara logika, mereka tidak akan berani melakukan hal itu. Jika jalan tersebut adalah milik desa, pengembang tidak akan segera menutupnya. Apalagi, jalan ini bukan milik desa, tetapi secara mutlak dimiliki oleh pengembang. Namun demikian, pengembang tetap memberikan akses jalan menuju TPU dengan hanya memindahkannya,” ujar Cecep.

Sebelumnya, warga RW 05 Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi mengeluhkan hilangnya akses jalan umum menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bukit Kemuning karena jalan tersebut telah dikuasai oleh Pengembang PT. Mitra Sukses Menarindo. Menurut salah satu warga setempat, jalan akses menuju TPU ini sudah ada sejak dulu dan telah dibiayai oleh Dana Desa (ADD).

Foto Istimewa
Foto Istimewa

“Ini berarti menggunakan anggaran negara. Sekarang jika kami ingin membawa jenazah ke TPU, kami harus berputar jauh ke Cijengkol, padahal sebelumnya tidak seperti ini,” ungkap seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya pada Kamis (14/9/23).

Bacaan Lainnya

Warga menduga adanya perjanjian antara Kepala Desa Burangkeng dan pengembang, yang seharusnya memanfaatkan akses jalan desa untuk kepentingan umum masyarakat. “Seharusnya pengembang mengganti jalan umum akses ke TPU, agar masyarakat tidak perlu berputar jauh saat ingin menguburkan jenazah,” terangnya.

Menyikapi masalah yang dihadapi oleh warga RW 05, Alexander Rayhan, koordinator investigasi Brigade Bekasi Hebat menyatakan bahwa pengembangan dan pembangunan seharusnya memberikan dampak positif bagi masyarakat terkait kesejahteraan. “Namun malah menjadi menyusahkan masyarakat,” ujarnya.

Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera melakukan investigasi terkait dugaan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) antara Kepala Desa dan pengembang. Bahkan, berdasarkan informasi, pelaksana pekerjaan pembangunan perumahan tersebut adalah anak dari Kepala Desa Burangkeng.

“Kami akan segera mengirimkan surat laporan ke Aparat Penegak Hukum terkait dugaan terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme karena telah melanggar UU No 28 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” pungkas Alex.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *