Program BEBELI  Diterbitkan Pemkab Bekasi Permudah Proses Pengadaan Barang dan Jasa

Program BEBELI  Diterbitkan Pemkab Bekasi Permudah Proses Pengadaan Barang dan Jasa

 

Bekasi – Jabar || Temporatur.com

Dalam menunjang menuju percepatan pembangunan di Kabupaten Bekasi, selain mengacu pada regulasi peraturan yang ada, Pemkab Bekasi melalui Penjabat Bupati Bekasi telah menerbitkan Surat Edaran terbaru pada tanggal 09 Januari 2023.

Guna memaksimalkan dalam pengadaan barang/jasa dalam Instasi pemerintah yang efisien dan efektif adalah merupakan salah satu bagian yang penting dalam perbaikan pengelolaan keuangan negara.
Salah satu perwujudannya adalah dengan pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik, yaitu pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu Pengamat Kebijakan Publik Kabupaten Bekasi, Gunawan menyampaikan pandangannya bahwa, penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik diatur dalam Peraturan Presiden Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebagaimana diatur pada Pasal 50 Ayat (5) bahwa pelaksanaan e-Purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah, terang Gunawan (Senin, 03/04/2023).

Dalam rangka menindaklanjuti Ketentuan Peraturan Perundang Undangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2023 pada tanggal 9 Januari 2023 mengeluarkan Surat Edaran Penjabat Bupati Bekasi Nomor: PG.02.01/SE-06/PBJ-KAB.BKS/2023 tentang Toko Daring Bekasi Berani Beli (BEBELI) sebagai mitra toko Daring Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).papar Gunawan yang akrab disapa Mbah Goen.

Bacaan Lainnya

Sebagai masyarakat akan turut mendorong percepatan pembangunan di kabupaten Bekasi, dan mengawal pelaksanaan di lapangan agar hasil pekerjaannya berkualitas, tegasnya.

Gunawan, juga menjelaskan dasar hukum tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah sebagai berikut:
1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
3. Peraturan LKPP Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
4. Keputusan Kepala LKPP Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Toko Daring;
5. Peraturan Bupati Bekasi Nomor 216 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Belanja Toko Daring Bekasi Berani Beli Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi;
6. Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor PG.02.01/SE-80/PBJ-KAB.BKS/2022 tentang Penggunaan Toko Daring Bekasi Berani Beli (Bebeli) Di Lingkungan Kabupaten Bekasi;
7. Keputusan Deputi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) Bidang Transformasi Pengadaan Digital Nomor: 163 Tahun 2022 Tentang Penetapan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi selaku Mitra Toko Daring; dan
8. Toko Daring Bekasi Berani Beli (Bebeli) terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor: 627, jelasnya.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *