Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Diduga Ada Lagi Proyek Abal-Abal di Kecamatan Muara Pinang Ketua Lembaga Investigasi Negara Akan Laporkan Hal itu

Diduga Ada Lagi Proyek Abal-Abal di Kecamatan Muara Pinang Ketua Lembaga Investigasi Negara Akan Laporkan Hal itu

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Senin, 3 Apr 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Empat Lawang-Sumsel || Temporatur.com

 

Ketua Lembaga Investigasi Negara akan melaporkan proyek Pembangunan Tembok Penahan dan SPAL diduga abal – abal yang terletak di Jalan Lintas Sumatera, Desa Muara Pinang Lama, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan. Diduga proyek tersebut tak bertuan. Minggu (02/04/2023).

Mandor yang berada di lapangan saat ditanya Ketua LIN dan rekan awak media perihal papan proyek atau papan informasi, mengaku bahwa papan proyeknya tidak ada karena ini Dana Hibah” Terang Aprianto, ST.

Kemudian saya dan rekan media juga bertanya kepada salah satu pekerja tentang berapa volume dari tembok penahan dan spal, lalu iapun menjawab “Maaf pak saya cuma bekerja disini tidak tau ini jumlahnya berapa meter”.

Setelah itu saya dan rekan media pun langsung menemui Kepala Desa Muara Pinang Lama untuk mengkonfirmasi hal tersebut, ” izin pak kami mau konfirmasi masalah proyek yang sedang dikerjakan di Desa Bapak, yaitu pembangunan Tembok Penahan dan Spal, itu siapakah yang membangun” tanya awak media dan Bapak Kades menjawab ” Kabarnya itu Dana Hibah dari Wagub, saya juga selaku Kades tidak begitu paham siapa pemborong yang mengerjakan proyek tersebut”Tirunya.

Patut disayangkan Proyek yang memakai Anggaran Negara tidak memakai Plang Proyek, dan itu diduga melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, yang artinya proyek tanpa plang telah melanggar Perundang – undangan dan Peraturan Presiden.

Hendaknya papan proyek dipasang sejak awal pengerjaan karena pemasangan papan proyek adalah implementasi asas keterbukaan, sehingga masyarakat bisa mengetahui serta ikut mengawasi dan tidak terkesan proyek siluman” Tutup Ketua Lembaga Investigasi Negara.

Reporter : (Red/Tim)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less