Tangerang Selatan || Temporatur.com
Tudingan terhadap salah satu anggota Densus 88 Satgaswil Provinsi Banten telah melakukan pemerasan dan penyekapan dibantah oleh kuasa hukum. Bantahan tersebut langsung disampaikan oleh kuasa hukum NHF yakni Yayan Suryana saat dimintai keterangan wartawan di Serpong, Kota Tangerang Selatan, Minggu (26/3).
“bahwa berita terkait dugaan Pemerasan dan Penyekapan itu tidak benar dan nanti akan di buktikan hasil pemeriksaan dari Penyidik Polres Tangerang Selatan,” Tegas Y. Suryana
Y.Suryana juga menyampaikan kepada pihak penyidik Polres Tangerang Selatan, untuk memeriksa sesuai fakta yang sebenarnya, agar peristiwa tersebut menjadi terang benderang.
Kata Y.Suryana, perihal yang di sangkakan kasus Pemerasan pada dasarnya kedua belah pihak antara NFH dan AG bersepakat untuk membagi hasil keuntungan pada saat perjanjian di buat. NFH menyerahkan uang kepada AG sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), untuk usaha yang dijalankan oleh AG dan FD yang mana semula mengakui bahwa kios yang dimaksud adalah miliknya.
Namun menurut Y.Suryana kenyataannya milik orang lain, serta disepakati memberikan keuntungan 7% (tujuh persen) dari modal yang di berikan kepada AG setiap bulannya, namun sekalipun AG tidak pernah memberikan yang menjadi haknya NFH.
Sampai terjadilah kesepakatan baru bahwa AG akan mengembalikan uang NFH berikut bagi keuntungan yang sudah di sepakati namun AG malah menghilang.
“Kami menduga, ada aliran dana yang tidak sesuai dengan peruntukan, dan sudah kita laporkan dengan dugaan Ps.372, 378 KUHP Penipuan dan Penggelapan,” Jelas Y.Suryana.
Menurut Y.Suryana, pasal yang di sangkakan terhadap kliennya yakni KUHP Ps.333 terkait Penyekapan merupakan fitnah yang sangat kejam. Serta merusak nama Pribadi dan Institusi Polri dan pihaknya akan melaporkan dengan dugaan Pasal 27 ayat 3, Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE.
“Setelah saya amati selaku kuasa hukum dari NFH pada dasarnya FD tidak di sekap, FD datang dengan sendirinya bersama temannya pada saat datang ke kediaman NFH, di tanyakan maksud dan tujuan oleh NFH dan FD berkata mau menyelesaikan masalah, NFH menjawab jika mau selesaikan masalah silahkan pulang dan ajak keluargamu kesini dan atau tunggu disini dan telpon keluargamu, jika keluargamu datang silahkan telpon saya, saya mau ada urusan keluar rumah, FD berada di teras rumah bisa bergerak bebas tanpa ada yang di tahan apapu, namun berita yang beredar adalah Penyekapan” Terang Y.Suryana.
Sebelumnya, kasus ini mencuat terkait adanya laporan dari kuasa hukum FD melalui kuasa hukum Suhadi CS, dengan nomor laporan TBL/B/404/II/2023/SPKT/Polres Tangsel/Polda Metro Jaya. Dikabarkan, pihak kepolisian setempat sudah memeriksa 3 orang saksi.
( Red )















