Legislatif Yang Bekerja Tidak Miskin Perda, Legislatif Harus Mempunyai Skill & Leadership Simak Artikel H.Nurhasan, S.H,M.H

Legislatif Yang Bekerja Tidak Miskin Perda, Legislatif Harus Mempunyai Skill & Leadership Simak Artikel H.Nurhasan, S.H,M.H

Bekasi -Jabar || Temporatur.com

H.Nurhasan , S.H,.M.H salah satu kandidat yang bakal berkompetisi dalam khazanah demokrasi akbar pada 2024 mendatang.

Berlatar belakang sebagai Advokat, Praktisi Hukum dan beberapa pengalamannya dalam bidang organisasi, baik di Ormas ,Lembaga dan Organsiasi Media.

Dengan mengendarai Partai Ummat H.Nurhasan mencoba terjun langsung ke dunia politik praktis dengan mendaftarkan dirinya sebagai Balon Calon Legeslatif (Bacaleg) DPRD kabupaten Bekasi daerah pemilihan (dapil VI).

Dalam tulisan artikelnya yang disampaikan dan di unggah oleh Temporatur com

H.Nurhasan ,S.H.,M.H menguraikan pandangannya terkait gambaran wilayah Kabupaten Bekasi dari pelbagai sudut pandang.

Bacaan Lainnya

“Kabupaten Bekasi, Jika dilihat dari sumber daya manusianya dan letaknya sangat strategis, dan sebagai penyangga Ibu Kota DKI Jakarta, Sehingga menjadi aktivitas dan kegiatan industri diwilayah Cikarang, Tambun dan Cibitung wilayah timur Kabupaten Bekasi.

“Saya berpendapat sangat diperlukan sekali DPRD Kabupaten Bekasi serta Bupati Bekasi memberi perhatian yang prioritas dan lebih. Terutama tentang penyerapan lapangan kerja bagi angkatan kerja dan usia produktif di kabupaten Bekasi, ungkapnya.

‘Dan tidak kalah penting nya perkara infrastruktur, baik jalan, gedung sarana dan prasarana pemerintahan untuk pelayanan masyarakat, begitu juga Tata ruang wilayah yang harus diperhatikan, menyangkut pembangunan , pertumbuhan ekonomi di suatu daerah atau wilayah yang balance atau seimbang, sehingga tidak terlalu jomplang dalam kesenjangan nya di satu wilayah, seperti yang terjadi saat ini antara wilayah kabupaten Bekasi di selatan dengan di Utara.

Dan perlunya pembangunan yang mutunya berkualitas serta pemeliharaannya , yang maksimal, dalam pebangunan seperti bangunan gedung pemerintah, jalan , saluran air, sungai, kali, agar sungai dan kali menjadi bersih yang sangat berpengaruh bagi aktivitas dan mobilisasi masyarakat.
Serta bisa memantau dan mengontrol tingkat sunting masyarakat, jika suatu wilayah dapat di petakan terutama dari pemerintahan Desa dan di lanjutkan ke Pemkab, dan ranah ini tentunya bukan hanya ada di eksekutif ,Legislatif pun harus mempunyai skill, kemampuan leadership untuk untuk menggerakan masyarakat melalui skill nya ,pengetahuannya, sehingga efektifitas peran dan fungsi Legeslatif dalam hal ini Anggota DPR, bukan sebatas penampung aspirasi, pembuat undang undang atau Perda, menganggarkan APBD , dan mengawasi anggaran serta menyetujui laporan anggaran,itu hanya sebatas normatif saja, namun menurut saya,seorang legislator adalah wakil rakyat, yang nama nya wakil itu nomor  dua, karena nomor satunya adalah rakyat ,maka ketika rakyat, atau masyarakat mengalami keluhan, kesulitan untuk menyampaikan kepada pemerintah harus ada tindakan cepat’ dari seorang legislatif untuk bisa menanggapi keluhan dan kesulitannya, serta dapat memberikan ruang publik bagi masyarakat secara rutin,atau terus menerus agar legislator tau dan mengerti ,serta turun langsung ke masyarakat,pasti Anggota DPRD lebih dekat dan merakyat, tuturnya.

Lanjutnya, kemudian juga Kabupaten Bekasi yang kini menjadi kota industri dimana daerahnya yang padat dengan pertumbuhan penduduknya, saya kira faktor alat transportasi daerah juga diperlukan, mungkin bisa bekerjasama dengan swasta dalam pengadaannya, dan ini bisa membatasi kendaraan yang ada dan mengatasi kemacetan setiap hari, dampak dan akibat pertumbuhan yang sangat signifikan di kabupaten Bekasi.

Banyak lapisan masyarakat pendatang kaum urban yang memilih dan tinggal di Bekasi, karena sebagai tempat tumbuh kembangnya bisnis dan usaha, sehingga di Bekasi bermacam aktivitas usaha semua serba ada, dan ini juga menjadi kajian, dalam penataan, dan kesejahteraan masyarakat Bekasi.

Bekasi adalah miniatur nya Ibu Kota Jakarta yang dalam penanganan, permasalahan sosial masyarakatnya, dalam pembangunannya, kabupaten Bekasi bukan saja domain eksekutif (Pemkab) tetapi di butuhkan para legislator yang sekali lagi punya Skill dan Leadership, bukan berperan secara pasif, normatif, tidak ada terobosan dalam perannya, apalagi mandul, dan ikut regulasi yang ada tanpa peran inisiatif dan harus  berani terjun langsung ke masyarakat bukan saat kampanye saja, sindir Nurhasan.

Sungguh mejadi anggota DPRD Bekasi harus punya skill dan leadership.
Serta kemampuan pendekatan secara personal yang kuat, studi banding memang menjadi agenda dan program, tapi hemat saya studi banding penilaian dari masukam masyarakat, dan mengoptimalkan informasi kepada para media media  lokal di Bekasi, tentang kegiatan yang menyentuh langsung ke rakyat, dalam kinerja setiap anggota legislatif,  akan menjadi monitoring bagi sang legislator itu sendiri  dan nantinya bisa dijadikan sebagai bahan – bahan kajian yang datang dari berbagai keluhan aspirasi ,?lewat Informasi berita, saya kira ini menarik dan mejadi semakin transparansinya kinerja Legeslatif dan semakin dekat dengan masyarakat.

Potensi yang banyak ini harus di maksimalkan oleh pemerintah dengan keberanian dalam pengambilan kebijakan yang berpihak dan dirasakan langsung kepada masyarakat, dan fungsi legislatif harus banyak menampung aspirasi, permasalahan, dalam segala aspek di masyarakat, mengkaji potenssi dengan segala persoalannya, yaitu dampaknya bagi umum baik positif dan negatif, yang nanti nya jika persoalan – persiapan yang muncul karena minim regulasi ,atsu tidak ada regulasi (peraturan) sehingga merugikan kepentingan masyarakat, dan bahkan menggangu ,menghalangi kebebasan atau lainya, yang berdampak banyak persoalan atau pun potensi yang belum ada regulasi nya, contoh CSR, Pendidikan,Kesehatan Pengguran, Sosial , inilah aspek bidang kehidupan yang sering timbul dan muncul di permukaan ,b jii, saik manfaatnya maupun persoalannya, maka menurut pendapat saya Legislatif jangan miskin Perda ,atau aturan, Jika jarang menerbitkan Perda atau Regulasi seperti nya para. Anggota DPR ata legislatif pasif dalam kinerjanya, kita lihat kita rasakan saja sat ini banyak permasalahan timbul karena tidak ada aturan,(Perda) banyak potensi yang tidak bisa di manfaatkan katena tidak ada aturannya, contoh puluhan ribu pabrik tapi banyak pengangguran di Bekasi khususnya orang Bekasi, kenapa??

Banyak perusahaan Kawasan di Bekasi tapi kemana menggalinya CSR? klo pemeritah daerah peka banyak potensi bagi rakyat Bekasi, jika ada aturan atau regulasi yang mengaturnya, baik’ secara perbup atau Perda, dan banyak lagi terkait perizinan yang juga tidak ditetapkan aturannya , seperti izin pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah, negara, pengajaran, yang nantinya bisa di sesuaikan dengan peraturan daerah (Perda), kabupaten Bekasi,saya melihat kini sudah banyak sekali menjamurnya bangunan liar (Bangli-Bangli) di pinggir- pinggir kali sehingga pencemaran selalu terjadi.paparnya.

Saya seperlndpat apa sudah yang dikatakan Abah KH Ronggo,n jika CSR dari perusahaan-perusahaan yang jumlahnya tidak kurang dari 7000 bahkan saat ini bisa jadi hampir 8000 an, bahkan mungkin lebih. Pasti saja CSR itu cukup untuk membuat penduduknya lebih sejahtera dan lingkungannya dapat tertata rapih dan indah. Itu pun jika dikelolah dengan baik dan benar.

Dengan demikian APBD Kabupaten Bekasi bisa gunakan untuk memenuhi kebutuhan mendasar. Terutama untuk yang urgen, misalnya soal kelangkaan air konsumsi di Bekasi Utara. Sangat mungkin juga dana CSR dari perusahaan-perusahaan itu. Di gunakan membeli tanah untuk Lahan Hijau Terbuka dan penataan fasos fasum di Bekasi lebih baik lagi serta maksimal, lagi- lagi beranikah Pemkab Bekasi dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi mengkaji dan menerbitkan kesesuaian undang-undangnya kedalaman aturan atau Perda dalam berlakunya otonomi  daerah dan wilayahnya..

Legislatif Produktif adalah Legislatif  yang banyak mempunyai  kajian dari  Aspirasi,  masukan, kritikan yang memberi solusi dan membangun, permasalahan permasalahan yang di simpulkan  akibat tidak atau belum atau kurangnya aturan atau regulasi , sehingga  terbit nya suatu aturan regulasi atau Perda yang bermanfaat bagi semua aspek kehidupan masyarakat.

Legeslatif yang tidak miskin Perda

Legislatif yang  Bekerja yaitu : 

Siap Menerima, Mendengarkan, Menampung, Menyampiakan sanggup dan maksimal merealisasikan sesuai tupoksi , baik keluhan, Kesulitan, dan aspirasi masyarakat, dan mengawal secara transparasi dengan mengedepankan informasi publik yang berimbang baik masukan dan kritian yang membangun serta mengedepankan sinergitas kemitraan dengan LSM dan Media yang independent yang membawa vsisnya yang tentunya hampir sama  fungsinya beda ranahnya. Yaitu sebagai control sosial bagi masyarakat dan Pemerintah.

Uraian &; artikel

H.Nurhasan ,S.H.,M.H.

Pimpinan Pendidikan Yayasan Ustighfarlah Sumedang dan Ceo .PT. Media Patriot Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *