KOTA BANDUNG – Jawa Barat Temporatur.com SelanjutnyaKaranganyar Resmi Jadi Desa Budaya, Pemkab Bondowoso Perkuat Pelestarian Tradisi LokalPenjabat Gubernur Bey Machmudin mengatakan Pemdaprov Jabar segera membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dengan Dewan Pengupahan paling lambat 17 November 2023. “Penetapan besaran (UMP) dengan Dewan Pengupahan akan dilakukan rapat mulai tanggal 17 November 2023,” ujar Bey Machmudin di Gedung Sate Bandung, Selasa (14/11/2023). SelanjutnyaReformasi Organisasi PDI Perjuangan Mendesak: Penjaringan Ketua Ranting kota Jogjakarta Harus Transparan, Objektif, dan BerkeadilanBey menjelaskan penetapan besaran upah di Jawa Barat ditentukan berdasarkan aturan baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Formula baru untuk perhitungan upah minimum mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa. SelanjutnyaJalan Pulo Damar – Pulo Murub Hancur Lebur, Ke Mana Anggaran Triliunan Pemkab Bekasi?Indeks tertentu ini menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu […]











