Jakarta || Temporatur.com Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Agung berhasil menangkap terpidana DPO, Aris Taneo, pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WITA di Bandara Internasional El Tari Kupang. SelanjutnyaTerjerat Laporan Hukum, Perpanjangan KITAS WNA Korea di Imigrasi Bekasi DisorotTim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Agung berhasil melakukan penangkapan terhadap terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. Identitas terpidana yang berhasil diamankan adalah sebagai berikut: – Nama: Aris Taneo – Tempat lahir: Saijaob – Usia/Tanggal lahir: 38 tahun / 03 Oktober 1985 – Jenis kelamin: Laki-laki – Pekerjaan: Petani – Tempat Tinggal: RT.12/RW/06, Desa Kiuoni, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, ujar Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana dalam keterangan pers relasenya, Senin, (29/01/2024). SelanjutnyaBekasi Bergerak: “Eksekutif-Legislatif Tuntaskan TPA Burangkeng Dalam Satu Malam”Terpidana Aris Taneo dinyatakan bersalah atas tindak pidana “Melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut” berdasarkan Putusan […]
Jakarta || Temporatur.com Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Agung berhasil menangkap terpidana DPO, Aris Taneo, pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WITA di Bandara Internasional El Tari Kupang. SelanjutnyaTerjerat Laporan Hukum, Perpanjangan KITAS WNA Korea di Imigrasi Bekasi DisorotTim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Agung berhasil melakukan penangkapan terhadap terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. Identitas terpidana yang berhasil diamankan adalah sebagai berikut: – Nama: Aris Taneo – Tempat lahir: Saijaob – Usia/Tanggal lahir: 38 tahun / 03 Oktober 1985 – Jenis kelamin: Laki-laki – Pekerjaan: Petani – Tempat Tinggal: RT.12/RW/06, Desa Kiuoni, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, ujar Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana dalam keterangan pers relasenya, Senin, (29/01/2024). SelanjutnyaBekasi Bergerak: “Eksekutif-Legislatif Tuntaskan TPA Burangkeng Dalam Satu Malam”Terpidana Aris Taneo dinyatakan bersalah atas tindak pidana “Melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut” berdasarkan Putusan […]










