Jakarta || Temporatur.com
Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Agung berhasil menangkap terpidana DPO, Aris Taneo, pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WITA di Bandara Internasional El Tari Kupang.
Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Agung berhasil melakukan penangkapan terhadap terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Identitas terpidana yang berhasil diamankan adalah sebagai berikut:
– Nama: Aris Taneo
– Tempat lahir: Saijaob
– Usia/Tanggal lahir: 38 tahun / 03 Oktober 1985
– Jenis kelamin: Laki-laki
– Pekerjaan: Petani
– Tempat Tinggal: RT.12/RW/06, Desa Kiuoni, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, ujar Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana dalam keterangan pers relasenya, Senin, (29/01/2024).
Terpidana Aris Taneo dinyatakan bersalah atas tindak pidana “Melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut” berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor: 69/Pid.Sus/2020/PN.Olm yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 71/PID/2020/PT.KPG tanggal 31 Agustus 2020 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 798 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021. Oleh karena itu, terpidana Aris Taneo melanggar Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, tegas Ketut Sumedana
Sebagai akibat dari perbuatannya, terpidana Aris Taneo dijatuhi hukuman pidana penjara selama 17 tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka terpidana akan menjalani pidana kurungan selama 9 bulan. Sebelum ditangkap, terpidana Aris Taneo terdeteksi berada di wilayah Jambi, yang kemudian tim TABUR memutuskan untuk melakukan pengejaran hingga ke wilayah Jambi. Setelah itu, terpidana Aris Taneo bergerak menuju Kupang menggunakan pesawat dengan rute transit di Jakarta dan Surabaya, dan akhirnya berhasil diamankan di Bandara Internasional El Tari Kupang.
Melalui Program TABUR Kejaksaan Agung, Jaksa Agung meminta kepada jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran, demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)
Sumber ; Kapuspenkum Kejagung RI