Proses penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait bangunan tidak berizin di wilayah Kedaung, Sawangan Kota Depok batal dilakukan pihak Satpol PP Depok pada Jumat, 2 Mei 2025 kendati sebelumnya telah terbit surat perintah nomor 800/399-Satpol.PP tertanggal, 30 April 2025.
Proses penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait bangunan tidak berizin di wilayah Kedaung, Sawangan Kota Depok batal dilakukan pihak Satpol PP Depok pada Jumat, 2 Mei 2025 kendati sebelumnya telah terbit surat perintah nomor 800/399-Satpol.PP tertanggal, 30 April 2025.










