“RUU ini akan memungkinkan negara menyita aset koruptor sejak penyidikan, selama ada bukti yang cukup bahwa kekayaan tersebut berasal dari tindak pidana,” tuturnya.
Tag: Pengamat: RUU Perampasan Aset Lebih Penting
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.










