Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Korupsi Dana Umat dan Nasabah: Kejari Pringsewu Paksa Terpidana Balikkan Miliaran Rupiah ke Negara

Korupsi Dana Umat dan Nasabah: Kejari Pringsewu Paksa Terpidana Balikkan Miliaran Rupiah ke Negara

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Korupsi Dana Umat dan Nasabah: Kejari Pringsewu Paksa Terpidana Balikkan Miliaran Rupiah ke Negara

PRINGSEWU – Temporatur.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menunjukkan taringnya dalam pemulihan kerugian negara.

Tak sekadar menjebloskan koruptor ke penjara, korps Adhyaksa ini resmi mengeksekusi uang pengganti dari dua skandal korupsi besar yakni penyelewengan dana hibah LPTQ 2022 dan pembobolan dana nasabah BRI Pringsewu.

Dua kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) ini menjadi potret buram tata kelola anggaran di Bumi Jejama Secancanan.

Kajari Pringsewu, Anggiat Pardede, menegaskan bahwa negara tidak mau rugi. Dalam kasus LPTQ—lembaga yang seharusnya membina syiar Al-Qur’an anggaran hibah sebesar Rp3,28 miliar justru dijadikan “bancakan”.

Modusnya klasik namun sistematis, proposal fiktif, anggaran yang digelembungkan (markup), hingga kegiatan khayalan yang laporannya ada namun fisiknya nol besar.

“Berdasarkan putusan pengadilan, Bendahara LPTQ Tri Prameswari dan Sekretaris Rustiyan terbukti bersalah mencairkan anggaran meski tahu kegiatannya fiktif,” tegas Anggiat, Senin (6/4/2026).

Akibat syahwat korupsi tersebut, negara merugi Rp602,7 juta. Kini, Tri Prameswari diwajibkan menyetor uang pengganti sebesar Rp268,2 juta, sementara Rustiyan dibebankan Rp215,2 juta.

Langkah tegas ini mengirimkan pesan keras bagi para pengelola dana publik dan perbankan di Pringsewu, bahwa setiap rupiah yang ditilap, pada akhirnya harus dikembalikan ke kas negara. Kejari Pringsewu memastikan akan terus memburu aset para terpidana guna menutupi sisa kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah dari kedua perkara tersebut.

(Red)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less