Pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara Indonesia, dan pemerintah telah menetapkan “prinsip-prinsip pendidikan yang adil dan merata” untuk memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Salah satu prinsip yang penting adalah tidak adanya pungutan biaya yang tidak sah di sekolah.










