Anehnya, ketika dikonfirmasi pada Ketua NPCI Kabupaten Bekasi, Kardi Leo menjelaskan SK yang tersebar itu dicabut lantaran ada kesalahan pada tanggal dan berita acara. Bahkan, salah satu nama yang merupakan Non Disabilitas di Seksi Klasifikasi Disabilitas, dipindah posisi menduduki Wakil Sekertaris.









