PALI – Sumatera Selatan Temporatur.com Polsek Penukal Abab menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) malam dengan berupa Razia Terpadu, pencegahan Pekat, 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), serta gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Penukal Abab. Langkah ini dilandaskan pada dasar hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019. Berbekal petunjuk dari Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor STR/217/V/PAM.1.1/2020 dan Surat Kapolda Sumsel Nomor 1818/IV/2017, serta dengan Surat Perintah Kapolres PALI Nomor Sprin/1497/XI/OPS 1.3/2023, razia terpadu ini menjadi langkah antisipasi yang kuat. Pada Sabtu, 25 November 2023, Pukul 20.00 WIB, bertempat Mako Polsek Penukal Abab dilaksanakan apel persiapan KRYD UKL IV yang dipimpin oleh Kapolsek Penukal Abab, IPTU Arzuan, S.H. Tim terdiri dari 7 personil yang siap menjalankan tugas memeriksa kendaraan R2 dan R4 yang melintas di depan Mako Polsek. Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin S.I.K, M.H melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU […]
Tag: Lakukan Kegiatan Rutinitas Polsek Penukal Abab Gelar Razia Terpadu
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.










