Berita, Nasional

Galian C di Ladang Sawit: Di Balik Surat Direktorat Jenderal Minerba ?

Galian C di Ladang Sawit: Di Balik Surat Direktorat Jenderal Minerba ? Sekadau, Kalbar –  Temporatur.com  SelanjutnyaKPK Sebut Bantahan Gratifikasi Bupati Bekasi  ADK Jangan Jadi Dalih Penghindaran HukumHamparan perkebunan sawit kini mendominasi hampir seluruh wilayah Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Namun, di balik hijaunya tanaman kelapa sawit, tersimpan persoalan pelik yang melibatkan dualisme perizinan, potensi pelanggaran hukum, hingga kerugian negara. Salah satu sorotan utama tertuju kepada PT. Tinting Boyok Sawit Makmur (TBSM), perusahaan perkebunan sawit yang pernah bermasalah dengan Hak Guna Usaha (HGU) dan kini diduga melakukan aktivitas penambangan galian C di dalam area HGU (13/5). Informasi hasil investigasi menyebutkan bahwa PT. TBSM, seperti halnya sejumlah perusahaan sawit lain di wilayah ini, memanfaatkan surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) sebagai dasar hukum melakukan pengerukan tanah (galian C) untuk kepentingan pembangunan internal, tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) SelanjutnyaEkosistem Media Sehat atau ‘Kebun’ Sendiri? Pengamat Kritik Tata Kelola Publikasi […]