Galian C di Ladang Sawit: Di Balik Surat Direktorat Jenderal Minerba ? Sekadau, Kalbar – Temporatur.com SelanjutnyaKrisis Air Bersih Melanda Bojongmangu dan Cibarusah, Gunawan Desak Industri Turut Bertanggung JawabHamparan perkebunan sawit kini mendominasi hampir seluruh wilayah Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Namun, di balik hijaunya tanaman kelapa sawit, tersimpan persoalan pelik yang melibatkan dualisme perizinan, potensi pelanggaran hukum, hingga kerugian negara. Salah satu sorotan utama tertuju kepada PT. Tinting Boyok Sawit Makmur (TBSM), perusahaan perkebunan sawit yang pernah bermasalah dengan Hak Guna Usaha (HGU) dan kini diduga melakukan aktivitas penambangan galian C di dalam area HGU (13/5). Informasi hasil investigasi menyebutkan bahwa PT. TBSM, seperti halnya sejumlah perusahaan sawit lain di wilayah ini, memanfaatkan surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) sebagai dasar hukum melakukan pengerukan tanah (galian C) untuk kepentingan pembangunan internal, tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) SelanjutnyaPengurus Pusat Pemuda Katolik Gelar Turnamen Badminto, Tim Ganda Putri […]
Galian C di Ladang Sawit: Di Balik Surat Direktorat Jenderal Minerba ? Sekadau, Kalbar – Temporatur.com SelanjutnyaKrisis Air Bersih Melanda Bojongmangu dan Cibarusah, Gunawan Desak Industri Turut Bertanggung JawabHamparan perkebunan sawit kini mendominasi hampir seluruh wilayah Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Namun, di balik hijaunya tanaman kelapa sawit, tersimpan persoalan pelik yang melibatkan dualisme perizinan, potensi pelanggaran hukum, hingga kerugian negara. Salah satu sorotan utama tertuju kepada PT. Tinting Boyok Sawit Makmur (TBSM), perusahaan perkebunan sawit yang pernah bermasalah dengan Hak Guna Usaha (HGU) dan kini diduga melakukan aktivitas penambangan galian C di dalam area HGU (13/5). Informasi hasil investigasi menyebutkan bahwa PT. TBSM, seperti halnya sejumlah perusahaan sawit lain di wilayah ini, memanfaatkan surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) sebagai dasar hukum melakukan pengerukan tanah (galian C) untuk kepentingan pembangunan internal, tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) SelanjutnyaPengurus Pusat Pemuda Katolik Gelar Turnamen Badminto, Tim Ganda Putri […]
Berita Terbaru
Tag: #Galian C di Ladang Sawit: Di Balik Surat Direktorat Jenderal Minerba ?
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.






