Diskon PBB Hingga 100 Persen dan Bebas Denda Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali memberikan insentif pajak daerah melalui program Diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program yang berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2026 ini menawarkan potongan pokok tunggakan hingga 100 persen disertai penghapusan denda, sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan (PAD) II Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin mengatakan, program tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Kota Bandung yang diinisiasi oleh Wali Kota Bandung sebagai bentuk insentif kepada masyarakat. “Program ini merupakan insentif pajak daerah yang diberikan Pemerintah Kota Bandung untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat,” ujar Andri saat diwawancarai, Rabu 22 Juli 2026. Menurutnya, program ini menjadi insentif pajak kedua yang diluncurkan Pemkot Bandung sepanjang 2026. Sebelumnya, pada periode hingga 30 Juni 2026, Pemkot Bandung memberikan diskon 10 persen untuk pembayaran PBB tahun berjalan 2026 […]
Tag: Diskon PBB Hingga 100 Persen dan Bebas Denda
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.











