Diskon PBB Hingga 100 Persen dan Bebas Denda Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali memberikan insentif pajak daerah melalui program Diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program yang berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2026 ini menawarkan potongan pokok tunggakan hingga 100 persen disertai penghapusan denda, sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. SelanjutnyaWali Kota Ajak Zakat Jadi Instrumen Kurangi Ketimpangan SosialKepala Bidang Pendataan dan Penetapan (PAD) II Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin mengatakan, program tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Kota Bandung yang diinisiasi oleh Wali Kota Bandung sebagai bentuk insentif kepada masyarakat. “Program ini merupakan insentif pajak daerah yang diberikan Pemerintah Kota Bandung untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat,” ujar Andri saat diwawancarai, Rabu 22 Juli 2026. SelanjutnyaPlt Bupati Bekasi Lantik 1.564 Anggota BPD dan Amankan Jaminan Anggaran Rp59 MiliarMenurutnya, program ini menjadi insentif pajak kedua yang diluncurkan Pemkot Bandung sepanjang […]
Tag: Diskon PBB Hingga 100 Persen dan Bebas Denda
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.











