Polres Menganti Tangkap Pelaku Curanmor Yang Gasak 6 Motor R2 di Beberapa Tempat

Polres Menganti Tangkap Pelaku Curanmor Yang Gasak 6 Motor R2 di Beberapa Tempat

Gresik–Seorang pria berinisial NIS (38), warga Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti,kasus curanmor ini diungkap oleh Polsek menganti wilayah hukum Polres Gresik.

Berawal terungkapnya kasus ini dari tertangkapnya seorang warga dari Desa Bobo, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik yang diduga menerima hasil tindak pidana pencurian sepeda motor (R2) setelah dilakukan pengembangan. kemudian polisi berhasil menangkap (NIS) yang ternyata juga melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Menganti.

TKP curanmor di Masjid Miftakul Huda Desa Sidojangkug Kecamatan Menganti telah menggasak Honda Beat, dan di Musholah Thorikul Huda Dusun Kebondalem Desa Domas Kecamatan Menganti juga menggasak Honda Beat.

Pelaku ini juga melakukan aksinya di beberapa tempat diantaranya, di masjid yang berada diwilayah Kedamean, menggasak motor Yamaha Mio. Kemudian di Masjid Balongpanggang menggasak Honda Beat serta. dua lokasi lainnya di wilayah Dawar Blandong Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Menganti AKP Moh. Dawud menjelaskan, bahwa pelaku mencuri sepeda motor milik korban Eko Rahmawato, warga Desa Domas, Kecamatan Menganti, saat parkir di Mushola Miftahul Huda, Dusun Dalem, Desa Domas, pada Minggu (22/6/2025), sekitar pukul 04.30 WIB.

“Pelaku menggunakan kunci T untuk melakukan aksinya. Dari hasil pengembangan, tersangka mengakui pernah melakukan pencurian di Mushola Miftahul Huda, kami juga berhasil mengamankan barang bukti,” ujar Kapolsek.

Bacaan Lainnya

Barang bukti yang diamankan berupa, BPKB sepeda motor Honda Beat tahun 2013 No. Polisi W 3141 KS. 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 warna hitam biru No. Polisi S 1052 PM yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.ada bukti dari Rekaman CCTV saat tersangka melakukan aksinya. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 8 juta.

Kapolsek Menganti menegaskan,pengungkapan kasus berhasil hasil kerja keras anggota yang lebih penging tentunya dari peran serta warga yang selalu bersama-sama membantu kepolisian dalam memberantas kejahatan demi keamanan dan kenyamanan bersama.

“Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melapor ke Kepolisian terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres, apabila mengetahui tindak pidana,” tegas AKP Moh. Dawud.

Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *