Pamekasan-Jatim || Temporatur.com Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, usia minimal untuk matang menikah adalah 19 tahun. Namun di Madura, pernikahan di bawah usia tersebut masih jamak terjadi. Sebagian harus mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan agama (PA) karena belum genap berusia 19 tahun. SelanjutnyaWakil Bupati Taput Tinjau Langsung Banjir Aek Haidupan SiualuompuKepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3APKB) Pamekasan Yudistinah mengungkapkan, pengajuan dispensasi nikah tersebut dilatarbelakangi beberapa faktor. Di antaranya karena tunangan terlalu lama, pola pikir masyarakat yang tidak berkembang, keterbatasan ekonomi, dan budaya lingkungan serta sebagian kecil karena hamil di luar nikah. Disebutkan, 90 persen alasan yang diajukan adalah karena tunangan terlalu lama, sehingga dikhawatirkan akan gagal nikah. Terlebih, di sebagian masyarakat Madura, sudah ada yang ditunangkan kendati masih di usia dini. SelanjutnyaPolisi Diminta Usut Tuntas Penikaman Ketua DPD II Golkar Malra“Di tahun 2022, faktor karena hamil di luar nikah hanya ada […]
Pamekasan-Jatim || Temporatur.com Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, usia minimal untuk matang menikah adalah 19 tahun. Namun di Madura, pernikahan di bawah usia tersebut masih jamak terjadi. Sebagian harus mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan agama (PA) karena belum genap berusia 19 tahun. SelanjutnyaWakil Bupati Taput Tinjau Langsung Banjir Aek Haidupan SiualuompuKepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3APKB) Pamekasan Yudistinah mengungkapkan, pengajuan dispensasi nikah tersebut dilatarbelakangi beberapa faktor. Di antaranya karena tunangan terlalu lama, pola pikir masyarakat yang tidak berkembang, keterbatasan ekonomi, dan budaya lingkungan serta sebagian kecil karena hamil di luar nikah. Disebutkan, 90 persen alasan yang diajukan adalah karena tunangan terlalu lama, sehingga dikhawatirkan akan gagal nikah. Terlebih, di sebagian masyarakat Madura, sudah ada yang ditunangkan kendati masih di usia dini. SelanjutnyaPolisi Diminta Usut Tuntas Penikaman Ketua DPD II Golkar Malra“Di tahun 2022, faktor karena hamil di luar nikah hanya ada […]









