Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2024, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat, Bahwa Peyaluran dan besaran bantuan adalah sebesar Rp.944.880.000,-.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.