SULAWESI TENGAH – Temporatur.com, Perselisihan terkait kepemilikan lahan di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, terus menjadi sorotan. Warga setempat menuding adanya dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh PT Stardust Estate Investment (SEI), PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), serta Tim Verifikasi Lahan Desa Bunta. SelanjutnyaDiduga Tak Berizin, Warga Polalang Desak Satpol PP Sumenep Hentikan Pembangunan TowerAbdul Hamid, salah satu warga yang menjadi korban, mengungkapkan bahwa lahan seluas 20 hektar miliknya telah digunakan perusahaan tanpa persetujuan resmi dan tanpa ganti rugi. “Pada 2021, Kepala Desa Bunta membentuk tim verifikasi baru yang mengubah status kepemilikan lahan secara sepihak. Dari yang awalnya saya miliki 2 hektar, tiba-tiba menjadi 0,7 hektar,” ujar Abdul Hamid kecewa. SelanjutnyaTantan Sulthon Terpilih Jadi Ketua PWI Jawa Barat Periode 2026–2031Sementara, Wahono, warga lainnya, juga melaporkan hal serupa. Ia menyatakan bahwa lahan seluas 37 hektar miliknya telah diolah tanpa pemberitahuan. ” Tanaman sawit […]
Tag: Advokat Rakyat: Hak Warga atas Tanah Mereka Dilanggar Demi Kepentingan Korporasi
Perselisihan Kepemilikan Lahan di Desa Bunta, Advokat Rakyat: Hak Warga atas Tanah Mereka Dilanggar Demi Kepentingan Korporasi
SelanjutnyaTantan Sulthon Terpilih Jadi Ketua PWI Jawa Barat Periode 2026–2031Sulawesi TENGAH Temporatur.com (07/01) – Perselisihan terkait kepemilikan lahan di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, terus menjadi sorotan. SelanjutnyaAnggaran Pilkades Jayasakti Rp246 Juta Dinilai Tak Cukup, Lima Calon Patungan Rp200 JutaWarga setempat menuding adanya dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh PT Stardust Estate Investment (SEI), PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), serta Tim Verifikasi Lahan Desa Bunta. SelanjutnyaUU Keterbukaan Informasi Publik Diabaikan, Bungkam Pejabat Humas DPRD Depok Diduga Adanya Mafia Anggaran Rilis Media Rp 1 Miliar LebihAbdul Hamid, salah satu warga yang menjadi korban, mengungkapkan bahwa lahan seluas 20 hektar miliknya telah digunakan perusahaan tanpa persetujuan resmi dan tanpa ganti rugi. “Pada 2021, Kepala Desa Bunta membentuk tim verifikasi baru yang mengubah status kepemilikan lahan secara sepihak. Dari yang awalnya saya miliki 2 hektar, tiba-tiba menjadi 0,7 hektar,” ujar Abdul Hamid […]
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.












