Bongkar Skandal TuPer Bekasi: LSM JaMWas dan Kompi Geruduk Kejati Jabar, Pertanyakan “Uang Titipan” Ratusan Juta!

Bongkar Skandal TuPer Bekasi: LSM JaMWas dan Kompi Geruduk Kejati Jabar, Pertanyakan “Uang Titipan” Ratusan Juta!
Keterangan foto : Gedung Kejati Jawa Barat

Bongkar Skandal TuPer Bekasi: LSM JaMWas dan Kompi Geruduk Kejati Jabar, Pertanyakan “Uang Titipan” Ratusan Juta!

BANDUNG,- Temporatur.com

Tabir gelap kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (TuPer) DPRD Kabupaten Bekasi kian memanas. Dua lembaga swadaya masyarakat, LSM JaMWas Indonesia dan LSM Kompi, resmi menyambangi Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa (24/2/2026), untuk melempar “bola panas” terkait dugaan praktik lancung di balik penanganan perkara tersebut.

Bukan sekadar bertamu, kedatangan LSM tersebut menuntut transparansi atas rumor adanya “uang titipan” dari oknum anggota dewan kepada oknum jaksa serta mempertanyakan status penahanan para tersangka.

Nyanyian Pejabat: Titipan Rp420 Juta ke Oknum Jaksa?

Isu paling menyengat yang dibawa ke meja Kejati Jabar adalah dugaan aliran dana segar dari dua oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari internal Pemkab Bekasi, diduga terdapat uang titipan sebesar Rp320 juta dan Rp100 juta yang mengalir ke oknum jaksa di lingkungan Kejati Jabar.

“Kami datang untuk meminta klarifikasi tegas.

Apakah benar ada penitipan uang itu? Jika benar, apa dasar hukumnya? Apakah ini mekanisme resmi pengembalian kerugian negara atau ada ‘main mata’ di luar prosedur?” cetus Ketua LSM JaMWas Indonesia, Ediyanto, Selasa, 25/2/2026.

Ediyanto mengingatkan bahwa dalam hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus pidana.

“Publik jangan dikelabui. Legalitas dana tersebut harus terang benderang!” tegasnya.

Mempertanyakan Kepastian Penahanan dan Tersangka Baru

Selain isu uang titipan, kedua LSM ini menyoroti profesionalitas jaksa dalam menangani dua tersangka yang sudah ditetapkan. Mereka mempertanyakan apakah masa penahanan telah diperpanjang sesuai aturan KUHAP atau justru ada celah hukum yang sengaja dibiarkan.

Ketua LSM Kompi, Ergat Bustomy, juga mendorong Kejati Jabar untuk tidak berhenti pada dua tersangka saja. Ia meyakini, fakta persidangan atau pengembangan penyidikan seharusnya mampu menyeret aktor intelektual lain ke meja hijau.

“Jika ada bukti baru, jangan ragu tambah tersangka. Pidsus Kejati Jabar harus profesional dan terbuka. Jangan sampai publik berspekulasi ada tebang pilih dalam kasus TuPer ini,” ujar Ergat.

Kejati Jabar Irit Bicara

Kedatangan para aktivis ini diterima langsung oleh Kasiops Pidsus Kejati Jabar, Fahmi, SH., MH. Namun, pihak Pidsus tampaknya masih enggan memberikan jawaban instan terkait
tudingan-tudingan miring tersebut.

Fahmi menyatakan bahwa pihaknya akan mengoordinasikan laporan tersebut secara internal. Ia melemparkan kewenangan penjelasan resmi kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) sebagai corong institusi.

“Untuk pernyataan resmi dan klarifikasi ke publik, nanti akan dijawab oleh Kasipenkum Kejati Jabar,” kata Fahmi singkat.

Aksi JaMWas dan Kompi ini menjadi alarm keras bagi penegak hukum di Jawa Barat. Mereka menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial akan terus diperketat, terutama dalam kasus yang menggerogoti uang rakyat dan melibatkan pejabat legislatif.

Publik kini menunggu

Beranikah Kejati Jabar memberikan jawaban jujur terkait uang ratusan juta tersebut? Ataukah kasus TuPer ini akan berakhir antiklimaks di balik ruang-ruang tertutup?

Pewarta: Tim Redaksi Temporatur

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *