Publik Pertanyakan Kekuatan Hukum Resiko yang Ditanggung PT.Bukit Asam Rp. 74 milyar
Kategori: Nasional
Pastikan Ibadah Imlek Berjalan Lancar Kapolsek Citereup Pimpin Langsung Pengamanan di Klenteng Citereup
Untuk pengamanan di lokasi Klenteng Citereup kami kerahkan personnil anggota polsek citereup sedangkan untuk menjamin kelancaran arus lalulintas sekitar di klenteng dan Vihara, kami kerahkan personil Satlantas dibantu Dishub untuk mengatur pergerakan kendaraan serta mengalihkan arus lalin saat pelaksanaan ibadah berlangsung,” Ungkap Viktor.
Forum Komunikasi Anti Mafia Tanah (FORKAMAH Bekasi) Meminta Pemberantasan Sindikat Mafia Tanah di Bekasi
Pengadilan Negeri Cikarang akan melaksanakan eksekusi terhadap tanah dan bangunan milik Mimi Jamilah pada Kamis, 30 Januari 2025, sebagai delegasi dari Pengadilan Negeri Bekasi. Eksekusi ini dilakukan setelah adanya putusan yang menguatkan bahwa tanah tersebut milik Mimi Jamilah, meskipun tetap terdapat perlawanan dari pihak-pihak yang tidak memiliki hak atas tanah dan bangunan tersebut.
Klarifikasi Resmi PT Bukit Asam atas Pemberitaan Terkait Temuan BPK
Penindakan Temuan BPK
Semua temuan yang diungkapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk periode tersebut telah ditindaklanjuti dengan serius oleh PT Bukit Asam Tbk. Temuan tersebut bersifat administratif dan berhubungan dengan kepatuhan terhadap pedoman, seperti Pedoman Tata Kelola terkait piutang, termasuk Tata Laksana (TL) dan Tata Cara Kerja (TCK) mengenai pengelolaan hutang-piutang di lingkungan holding.
Keluarga Besar “TAN LOEN TJIE” mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2025 ‘Gong Xi Fa Cai’
Hari ini tepat tanggal 29 Januari menjadi momen istimewa bagi masyarakat Tionghoa di seluruh dunia karena merayakan tahun baru Imlek, dan tahun ini kita memasuki Tahun Ular Kayu, sebuah tahun yang dipercaya membawa keberuntungan dan keseimbangan” Ujar Yositha Devi Devananda pada Rabu pagi 29Januari 2025.
Waduh!! Kasus Pagar Laut di Kecamatan Tarumajaya Meski Tak Miliki Izin :PT TRPN Hanya Mendapat Teguran dari Pemprov Jabar
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, mengungkapkan bahwa pagar laut yang dibangun oleh PT TRPN tidak memiliki izin resmi. “Setelah berkoordinasi dengan KKP dan instansi terkait, kami memastikan bahwa pagar laut tersebut melanggar aturan karena tidak memiliki surat Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ujar Herman di Bandung, Senin (27/1/2025).
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.























