Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Komite Sekolah Dilarang Memungut Uang dari Wali Murid, Kang Dedi Mulyadi: Itu Tidak Boleh oleh Mahkamah Konstitusi

Komite Sekolah Dilarang Memungut Uang dari Wali Murid, Kang Dedi Mulyadi: Itu Tidak Boleh oleh Mahkamah Konstitusi

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Rabu, 29 Jan 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Komite Sekolah Dilarang Memungut Uang dari Wali Murid, Kang Dedi Mulyadi: Itu Tidak Boleh oleh Mahkamah Konstitusi

Bekasi – Temporatur.com 

Pihak sekolah tidak memiliki wewenang untuk memungut uang dari peserta didik, orang tua, atau wali murid melalui komite sekolah. Hal ini ditegaskan oleh Gubernur Terpilih Jawa Barat ,mantan anggota DPR RI dan mantan Bupati Purwakarta, Kang Dedi Mulyadi.

Menurut Kang Dedi, pungutan oleh komite sekolah tidak boleh oleh Mahkamah konstitusi. Ia menegaskan bahwa selama ini sekolah-sekolah masih dalam kategori standar, tetapi ke depan diharapkan tidak ada lagi sekolah yang tidak standar.

“Jika sekolah tidak standar, maka tidak perlu lagi meminta sumbangan dari wali murid untuk membangun pagar, musala, dan fasilitas lainnya,” ujar Kang Dedi.

Ia menekankan bahwa pemerintah Provinsi Jawa Barat kedepan akan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan. Oleh karena itu, sekolah tidak membebani orang tua atau wali murid dengan pungutan yang tidak sesuai aturan.

Pernyataan Kang Dedi ini menjadi pengingat bagi pihak sekolah dan komite untuk tidak melakukan pungutan yang bertentangan dengan aturan. Dengan adanya peran pemerintah yang lebih optimal, diharapkan seluruh sekolah dapat memenuhi standar tanpa membebani peserta didik dan orang tua mereka.**

(ER)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less