Pemkab Bekasi Ajukan Tiga Raperda Strategis, Legislatif Beri Dukungan Penuh untuk Genjot PAD

Pemkab Bekasi Ajukan Tiga Raperda Strategis, Legislatif Beri Dukungan Penuh untuk Genjot PAD
Keterangan foto : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi resmi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada Kamis (2/7/2026).

Pemkab Bekasi Ajukan Tiga Raperda Strategis, Legislatif Beri Dukungan Penuh untuk Genjot PAD

BEKASI – Temporatur.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi resmi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada Kamis (2/7/2026).

Tiga regulasi baru yang diusulkan meliputi Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan, Raperda Desa, serta Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Penyusunan ketiga Raperda ini bertujuan untuk memperkuat pelayanan publik, meningkatkan tata kelola pemerintahan, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Bekasi

Genjot PAD Lewat Sektor Pariwisata

Bacaan Lainnya

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menjelaskan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan akan menjadi landasan hukum kuat untuk mengembangkan potensi wisata daerah. Langkah ini diharapkan mampu menarik investasi baru, membuka lapangan kerja, dan memicu pertumbuhan ekonomi lokal.

“Pariwisata sangat luas, mulai dari sektor pariwisata industri hingga wisata lokal. Nanti kita akan berdiskusi melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama.

“Kami berharap ada dampaknya terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mudah-mudahan dengan adanya pengaturan yang baru, sektor pariwisata dapat memberikan kontribusi positif,” ujar Asep.

Dukungan Penuh dari Legislatif

Rencana strategis ini mendapat respons positif dari pihak legislatif. Anggota Komisi V DPRD Kabupaten Bekasi, Ahmad Saepudin, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah daerah. Menurutnya, regulasi kepariwisataan yang baru ini akan menjadi angin segar bagi kas daerah.

“Dengan adanya peraturan daerah tersebut, nantinya ini akan menambah pendapatan daerah khususnya dari sektor pariwisata,” kata Ahmad Saepudin.Ia juga menegaskan komitmen DPRD untuk terus mengawal kebijakan yang berorientasi pada kemaslahatan warga Bekasi.

“Kami dari legislatif tentunya akan selalu mendukung Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam rangka membangun Bekasi ke depan dari berbagai sektor, termasuk dalam membuat Peraturan Daerah untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.

Modernisasi Tata Kelola Desa

Di sisi lain, Raperda tentang Desa sengaja disusun untuk menyesuaikan dengan perubahan regulasi di tingkat nasional.

Aturan ini fokus pada penguatan tata kelola pemerintahan, akselerasi pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Beberapa poin krusial yang diatur dalam Raperda Desa ini antara lain:

1.Perubahan masa jabatan kepala desa.

2.Penguatan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

3.Digitalisasi desa melalui Sistem Informasi Desa (SID).

4.Penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

5.Komitmen pembangunan desa yang berkelanjutan.

Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Evaluasi Mingguan OPD

Dalam rapat paripurna tersebut, Pemkab Bekasi juga memaparkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 yang telah mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Laporan keuangan daerah mencatat realisasi pendapatan Kabupaten Bekasi mencapai Rp7,47 triliun atau sebesar 94,14 persen dari target yang ditetapkan. Di sisi lain, realisasi belanja dan transfer daerah terserap sebesar Rp7,45 triliun atau mencapai 89,48 persen.

Guna mengoptimalkan penyerapan anggaran dan kualitas pelayanan publik ke depan, Plt Bupati Bekasi menegaskan akan menerapkan sistem evaluasi yang jauh lebih ketat kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).”Kemarin saya sudah mengumpulkan seluruh OPD, nanti akan dilakukan penilaian setiap minggu. Saya minta kinerja dievaluasi setiap minggu dan setiap bulan memberikan laporan kepada saya,” tegas Asep.

Melalui pengajuan ketiga Raperda ini, Pemkab Bekasi berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan produk hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.

(Red/ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *