Polsek Cengkareng Diduga Terima Setoran dari Penjual Obat Keras Ilegal.

Jakarta, – Temporatur.com || Polsek Metro Cengkareng, Jakarta Barat, diduga terlibat praktik pungutan liar dengan menerima setoran dari sejumlah penjual obat keras tanpa izin edar. Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang menemukan peredaran obat daftar G dijual bebas di sejumlah kios dan warung di kawasan Cengkareng. Warga sekitar menyebut praktik tersebut telah berlangsung cukup lama. Para penjual obat keras ilegal diduga leluasa beroperasi lantaran adanya “koordinasi” berupa setoran rutin kepada oknum aparat. “Kalau tidak setor, kios bisa langsung ditutup. Tapi kalau sudah setor, mereka aman,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya. SelanjutnyaBobon Santoso Bikin Heboh, Sajikan Tongseng Porsi Jumbo untuk Warga CFD Polda Metro JayaMasih menurut sumber. “Biasa untuk koordinasi toko itu dikenakan 1,5 juta per bulan untuk setiap toko,” jelas sumber kepada awak media. Sungguh angka yang sangat fantastis jika di hitung dari banyaknya toko kosmetik yang menjual obat keras terbatas di wilayah hukum Polsek Cengkareng. Peredaran […]

Berita, Daerah

Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 12 Luengsa, Aceh Timut

Dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 12 Luengsa, Aceh Timur, semakin menguat. Berdasarkan informasi dari sejumlah wali murid, mereka mengaku tidak pernah menerima bantuan PIP tahun 2024, namun nama mereka tercatat sebagai penerima dana dengan bukti tanda tangan.

Berita, Opini

Ketika Bayang – bayang Korupsi Menghantui Istana: Sebuah Refleksi atas Penangkapan Wamenaker Noel”

Kasus ini menjadi refleksi bagi kita semua untuk selalu mengedepankan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Berdasarkan *Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*, Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.