Kepala Desa Pragaan Laok, Berikan Kesaksian Palsu, Advokat Senior Kab. Sumenep Tuding, Ciderai Hukum
Kuasa Hukum terdakwa, kasus Curanmur Syafrawi SH, selesai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Kamis, (21/8/2025). Dengan kesaksian Kepala Desa Pragaan Laok, Imam Mahdi diduga ciderai hukum.
Menurutnya, pernyataan Kepala Desa yang berstatus sebagai saksi itu tidak sesuai dengan keterangan yang tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polres Sumenep, makanya penahanan atas klain saya ini dituding cacat secara hukum karena kesaksian yang tidak cukup bukti.
” Saya hanya tanya, apa dasar hukumnya dilakukan penahan atas klain saya, wong perkaranya masih berjalan, dan kesaksian Kepala Desa Pragaan laok ngawur, pernyataannya dalam persidangan tidak sesuai dengan berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Polres”
Ia juga mengatakan, kalau pernyataan Kepala Desa Pragaan laok saat di persidangan itu sangat melukai dirinya sendiri, apalagi sebagai aparatur desa yang seharusnya pro rakyat dan tidak memihak.
” Kesaksian harus diluruskan, siapapun yang salah harus disangsi secara hukum, hal ini proses hukumnya sedang berjalan Polres sudah melakukan penahanan”
Padahal kata Syafrawi, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu menjadi dasar seseorang ditahan atas dasar peristiwa hukum yang disangkakan kepada tersangka. Jelasnya
” Saya menduga adanya permainan yang menciderai hukum, maka drama ini harus segera diakhiri, karena secara otomatis penangkapan klain saya itu tidak sah, karena tidak memiliki dasar serta kesaksian yang sah secara hukum”
Kata Syafrawi, Kesaksian Kepala Desa Pragaan laok yang berbeda dengan isi Berita acara pemeriksaan (BAP) Polres menuai banyak kontras yang berbeda sehingga dalam persidangan banyak keterangan saksi yang dicabut termasuk poin-poin penting. Ungkapnya
Makanya, saya katakan, bahwa Penahanan terhadap klain saya itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena kesaksian yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu banyak yang dicabut oleh saksi, ujarnya.
Sehingga, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kab. Sumenep, memutuskan untuk melanjutkan sidang berikutnya pada hari Senin tanggal 25/8/2025
dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian terkait proses penangkapan dan penahanan terdakwa,pungkasnya.
(Moh.Anwar)















