Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Sidang Terdakwa Toni Tan, JPU Terapkan Pasal Yang Berbeda,Ada Apa?

Sidang Terdakwa Toni Tan, JPU Terapkan Pasal Yang Berbeda,Ada Apa?

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Rabu, 18 Jan 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Medan- Sumut || Temporatur.com

Dalam perkara lanjutan terdakwa Toni Tan yang tersandung kasus tentang Informasi dan Transaksi elektronik 2577/Pid.Sus/2022/PN Medan, Pengadilan Negeri Medan yang dituntut tiga (3) Tahun dengan denda 1 Miliar oleh Jaksa Penuntut Umum Fransiska Panggabean SH dan Febrina Sebayang SH MH.

Diketahui bahwa Reflik Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti terkesan tidak berpendidikan, pasal yang cacat hukum tetap menjadi acuan dalam tuntutan, Senin lalu.(16/1)

Pada keterangannya, Penasehat Hukum Ahmad Afandy SH, sebelumnya kepada awak media yang bertugas selama mengikuti persidangan, bahwa Terdakwa Toni Tan bukan pemilik dari Perusahaan PT. Wallwade Global Internasional, dan telah ditemukan banyak keganjilan dengan pasal yang disangkakan kepada terdakwa Toni Tan sudah salah dari awal dari tahap pembacaan eksepsi yang ditolak dalam sidang, serta keterangan para saksi dalam persidangan yang berbelit-belit di persidangan, dikatakan pada Rabu 18 Januari 2023.

Sehingga Penasehat Hukum Ahmad Afandy SH, sebelumnya pula telah melayangkan surat kepada Komisi Yudisial (KY) terkait persidangan terhadap terdakwa Toni Tan yang terkesan tidak masuk akal.

Pantauan awak media yang bertugas dalam perkara ini yang menjadi pertanyaan terkait keterangan saksi Wilyanto sebelumnya, yang menerima sejumlah uang sebagai komisi dari PT. Tersebut, dan hanya dijadikan sebagai saksi di dalam persidangan atas dakwaan terhadap Toni Tan dan Noveindra.

Ahmad Afandy juga merasa kecewa, dijelaskan bahwa JPU sudah pasti mengetahui penerapan pasal yang salah dari awal sehingga menjadikan Toni Tan sebagai terdakwa.

“Dakwaan JPU pada dakwaan pertama menerapkan pasal 28 ayat (1) Jo. 45A ayat (2) UU RI no. 19 tahun 2016 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tuntutan pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI no. 19 tahun 2016 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”, ungkap Ahmad Afandy.

Ahmad pun berharap kepada para Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang Terhormat Agar dapat jeli melihat perkara ini yang terkesan dipaksakan dengan perbedaan pasal tuntutan dengan dakwaan yang berbeda, maka hal ini dapat menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan.(RZ)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Keterangan gambara :Kunjungan Ketua Umum PPDI ke LKPP

    Membuka Peluang Bisnis bagi Penyandang Disabilitas Melalui E-Katalog UMKK

    • calendar_month Rabu, 9 Agt 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Membuka Peluang Bisnis bagi Penyandang Disabilitas Melalui E-Katalog UMKK

  • Saepul Bahri Bupati Purwakarta Mengawasi Ketat Pembangunan Purwakarta, Dengan Kualitas Terjaga

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Saepul Bahri Bupati Purwakarta Mengawasi Ketat Pembangunan Purwakarta, Dengan Kualitas Terjaga Purwakarta, – Temporatur.com SelanjutnyaDugaan Rangkap Jabatan, Kepala Desa Sindang Panjang Diketahui Aktif Mengajar di SMA Negeri 1 Tanjung Sakti PumuPemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, saat ini tengah gencar melaksanakan sejumah program pembangunan, mulai dari jalan, irigasi, drainase hingga rehabilitasi kantor pemerintahan. ‎ Selain […]

  • Warga Cikarang Pusat Bekasi, Dapat Bantuan Kemanusiaan Kapolri

    • calendar_month Selasa, 28 Mar 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

      Kabupaten Bekasi – Jabar || Temporatur.com SelanjutnyaDugaan Rangkap Jabatan, Kepala Desa Sindang Panjang Diketahui Aktif Mengajar di SMA Negeri 1 Tanjung Sakti PumuMencermati naik dan fluktuasi harga bahan pokok di awal bulan puasa, presiden mengintruksikan kepada Kapolri, untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat terdampak kenaikan harga tersebut. Guna meringankan beban pada warga masyarakat pada […]

  • Transformasi Pelayanan, Menteri Nusron Siapkan Pola Karier Baru untuk Perkuat Profesionalisme Pegawai ATR/BPN

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • 0Komentar

    JAKARTA, TEMPORATUR.COM Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid tengah mengusung transformasi pelayanan di tubuh Kementerian ATR/BPN. Terdapat tiga pilar utama yang jadi fokus dalam transformasi ini, yaitu pilar organisasi, pilar tata laksana, dan pilar sumber daya manusia (SDM). Untuk penguatan pada pilar SDM, Kementerian ATR/BPN tengah mengatur pola karier bagi […]

  • Bupati Taput Tinjau Pos Pelayanan dan Pengamanan Jelang Idul Fitri

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Suryo Sudharmo
    • 0Komentar

    Taput – Temporatur.com |Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat bersama Kapolres Tapanuli Utara Ernis Sitinjak dan jajaran Forkopimda meninjau sejumlah Pos Pelayanan dan Pos Pengamanan di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara. Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesiapan personel serta sarana prasarana dalam mengamankan arus mudik dan objek wisata menjelang perayaan Idul Fitri. SelanjutnyaDugaan Rangkap Jabatan, Kepala […]

  • BNK Bekasi Gandeng Pengurus NU Sosialisasi Bahaya Narkoba di Kecamatan Kedungwaringin

    • calendar_month Minggu, 23 Jul 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    BNK Bekasi Gandeng Pengurus NU Sosialisasi Bahaya Narkoba di Kecamatan Kedungwaringin

expand_less