Hukum

Aktivis 98 dan Tokoh Nasional Kutuk Keras Penganiayaan Wartawan di Bengkayang

Sejumlah aktivis reformasi 1998, tokoh Nasional, dan pegiat profesi jurnalis menyatakan keprihatinan mendalam serta mengutuk keras tindakan penganiayaan yang menimpa Stepanus, Pemimpin Redaksi Kalimantan Pos dan CEO media tersebut. Insiden kekerasan terjadi pada 29 Mei 2025 di area Terminal Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Hukum

Pengamat Soroti Penyelundupan Emas Kalbar: Ada Kekebalan Untuk Pemain Besar

“Pengamat kebijakan publik Dr. Herman Hofi Law menyoroti maraknya aktivitas penyelundupan emas ilegal dari Kalimantan Barat (Kalbar) yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Ia menyebut bahwa praktik ini berlangsung secara sistematis dan masif, bahkan melibatkan aktor-aktor besar yang hingga kini dinilai tidak tersentuh oleh hukum.

Hukum

Transparansi Dipertanyakan: GNPK Soroti Perbedaan Berat Emas Sitaan Polisi

Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi GNPK Kalimantan Barat mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalbar mengusut dugaan kejanggalan dalam barang bukti emas ilegal hasil penggerebekan oleh Polresta Pontianak. Kejanggalan tersebut terkait berat total 47 keping emas yang hanya tercatat 32,904 kilogram, padahal lazimnya, satu keping emas dalam transaksi ilegal berbobot satu kilogram.

Berita, Hukum, Metropolitan

Terkait Dugaan Pungli & Penyalahgunaan Wewenang Kasatpel UP Jakut Disomasi

Unit Pengelolaan Perparkiran Satpel Jakarta Utara didatangi oleh Wakil Kepala Badan Penerangan dan Pers RESIMEN PEMBASMI (Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia) dewan pimpinan pusat yang diketuai oleh Sdr. Firdaus Oiwobo,SH.,S.H.I.,S.H.PID.,S.H.PDT.,CFLS.,CLA.,ALC.,CMK yang sudah resmi rercatat dan legalitas nya di KEMENKUMHAN REPUBLIK INDONESIA.

Berita, Hukum

Toko Pemurnian Emas, dan Pembelian emas, dari Penambang Emas Tanpa Izin, Milik Inan, Berjalan Dengan Kangkangi Aturan.

Kabupaten Lebong,- Membuka usaha toko yang melakukan pemurnian atau pengolahan emas, maka memerlukan izin usaha industri berdasarkan pada ketentuan perindustrian, bukan pertambangan, karena Pembelian emas dari pertambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif, termasuk denda hingga Rp100 miliar dan hukuman penjara hingga 5 tahun. Sanksi ini berlaku bagi setiap orang yang terlibat dalam penambangan tanpa izin, termasuk penampung, pengolah, pengangkut, dan penjual emas tersebut. Sanksi Pidana, Sesuai Pasal 158 dan 161 UU No. 3 Tahun 2020, setiap orang yang terlibat dalam pertambangan tanpa izin, termasuk pembelian emas dari tambang ilegal, dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. SelanjutnyaKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso Berganti, Ahmad Muqim Haryono Resmi Emban Amanah BaruSelain itu Sanksi Administratif, seperti pencabutan izin usaha, pembekuan izin, atau sanksi lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun Berbeda dengan seseorang yang kerap di sapa inan, Beralamat Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara, […]

Berita, Daerah, Hukum

Mafia Rokok Ilegal Merajalela di Pontianak, Ketua DPC LIN: Jalurnya Jelas, Kenapa Tak Ada yang Ditangkap?

Peredaran rokok ilegal di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, kian menjadi-jadi. Kawasan pergudangan Indomarko Lama di Jalan Komyos Sudarso kini disebut-sebut sebagai pusat distribusi utama berbagai merek rokok tanpa pita cukai resmi. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investasi Negara (DPC LIN), angkat bicara dan menilai situasi ini sebagai skandal hukum terbuka yang dibiarkan begitu saja oleh aparat.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.