Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Lq Indonesia Lawfirm Ungkap Ada Kejanggalan Sebut Sidang Indosurya Diduga Masuk Angin

Lq Indonesia Lawfirm Ungkap Ada Kejanggalan Sebut Sidang Indosurya Diduga Masuk Angin

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Rabu, 28 Des 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta || Temporatur.com

 

Dalam keterangan resminya Pada Rabu (28/12) kepada awak media, Lq Indonesia mengungkapkan bahwa, maraknya oknum mafia hukum dikemukakan oleh Mahfud MD yakni oknum pengacara, oknum jaksa, oknum polisi dan oknum hakim sering kali sudah mengatur hasil persidangan sebelum sidang dimulai, dengan kata lain, sudah terjadi jual beli kasus. Mafia hukum ada dan nyata walau sulit dibuktikan, lontarnya,

LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangan persnya juga menduga bahwa persidangan Indosurya juga sudah masuk angin dikarenakan ada beberapa kejanggalan. Pertama, kejaksaan yang tiba-tiba mengumumkan kerugian akibat koperasi Indosurya dari 16T menjadi 106T. “Tidak ada dasarnya sama sekali, apalagi dalam berkas perkara penyidikan dan P19 kejaksaan, ditulis dan dinyatakan kerugian sebesar 16T. Dampak penggelembungan nilai kerugian, adalah nantinya jika aset sitaan dikembalikan maka porsi korban lebih kecil karena dibagi 106T bukan 16T. “Ungkapnya.

“Kedua adalah sidang yang diadakan secara online. Dalam kasus sebesar dan seviral Indosurya, sidang diadakan online sangat tidak maksimal, apalagi covid sudah bukan merupakan ancaman. Perlakuan istmewa ini tentunya ada karena persetujuan jaksa. Jika jaksa menolak seharusnya meminta secara resmi dari awal sidang, namun tidak dilakukan kejaksaan. ”

“Ketiga adalah tempat penahanan Henry Surya yang dipindahkan dari Rutan Salemba ke rutan kejaksaan agung. “Untuk apa penahanan dipindahkan dari rutan ke kejaksaan agung? Tentunya ada sebagian masyarakat menduga agar memudahkan koordinasi dari Henry Surya, apakah masuk angin kejaksaan?”

“Keempat adalah aset sitaan hasil kejahatan yang tidak dikembalikan kepara korban. Hakim yang menolak semua permohonan ganti rugi aset sitaan, “Ini sangat janggal, jika aset kejahatan ditolak untuk dikembalikan ke para korban. Pengajuan ganti rugi dari beberapa lawfirm termasuk Febri Diansyah dari visi Lawfirm senilai 1.8T dan pengajuan LPSK semua ditolak hakim. Ini kesewenangan hakim yang dipertontonkan dimuka umum.”

“Kelima adalah adanya dugaan sandiwara dimana jaksa seolah-olah memihak korban dan hakim menolak hak korban. “Strategi disebut “good cops dan bad cops” adalah hal biasa sandiwara dimainkan oleh oknum mafia hukum, agar terlihat sidang berjalan sebagaimana mestinya ada konflik, padahal hasil akhir sudah dijual belikan. Ini modus biasa dalam persidangan yang sudah dikondisikan,cetusnya.

“Jangan percaya pada oknum Jaksa yang pura-pura baik, karena jika sudah terjadi jual beli kasus, jalan masuk untuk menyuap hakim sering kali melalui oknum Jaksa.Ingat sebelumnya oknum Jaksa dalam kasus Indosurya membuat modus P19 mati. Juga oknum jaksa yang pura-pura marah kepada hakim karena tidak diijinkan sidang offline. Jika benar-benar memperjuangkan, seharusnya pihak Kejaksaan membuat aduan resmi ke KY atau Bawas MA tentang tindakan hakim, bukan cuma bacot murahan.”tegsanya.

Keenam adalah pengusiran korban yang menyampaikan aspirasi. Ini sangat tidak patut dan sudah melanggar kode etik Hakim. “Hakim tidak bisa membedakan antara menyampaikan aspirasi pihak terkait dengan menganggu jalannya persidangan. Sebagai korban, mereka adalah pihak berkepentingan, yang patut didengarkan suara dan keterangannya dipersidangan bukan malah diusir dan dibilang mengganggu jalannya sidang. Pengusiran korban Indosurya oleh hakim sudah tidak wajar, apalagi tidak ada kerusuhan. Juga Jaksa sebagai pengacara korban tidak ada sedikitpun membela korban dan menjelaskan ke Hakim dan meminta agar persidangan mendengarkan suara korban yang namanya tidak tercantum dalam berkas perkara. Itulah makanya kami duga persidangan sudah masuk angin dan persidangan tidak akan memberikan keadilan kepada para korban. Apalagi dari awal Kejaksaan sudah menyusun dakwaan Henry Surya dengan pasal pidana pokoknya alternatif, sehingga memberikan peluang oknum hakim memilih dakwaan dengan ancaman minimal. Ingat dalam kasus Donny Salamanan, jaksa menuntut 13 tahun tapi hakim memvonis 4 tahun, karena hakim punya kewenangan untuk memilih yang menurut Dia terbukti. Namun, Jaksalah yang membuka pintu kelemahan dan memberikan kesempatan bisa mendapat vonis ringan. Ini strategi tingat dewa yang hanya lawyer cerdas bisa membacanya.”lontar Lq Indonesia Lafirm.

Ditanyakan bagaimana solusinya, LQ menjawab ketika keadilan tidak bisa diberikan pengadilan, maka jalan satu-satunya adalah mobilisasi massa. “Kepada oknum Jaksa dan oknum Hakim yang kerap jual beli keadilan, jika aparat pemerintah tidak mau membenahi, maka seluruh ribuan korban Indosurya harus bersatu, lawan ketidakadilan. Jangan terpecah, mobilisasi massa adalah solusi terampuh. People power. “,, tandasnya.

Komentar tentang kasus Indosurya juga di tayangkan di chanel Quotient Tv:
https://youtu.be/HhkpbgFxKJI.(***)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Keterangan foto: Kebakaran pasar Bojong Bekasi pada Selasa 20/05/2025

    Pasar Bojong Bekasi Kebakaran Hangus Dilalap Api

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Kebakaran besar terjadi di Pasar Bojong, Kp. Kedung Gede, Desa Bojongsari, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, pada Selasa malam, 20 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.

  • Satuan Samapta Polres PALI Gelar Patroli Printis Presisi

    • calendar_month Selasa, 2 Jan 2024
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    PALI – Sumatera Selatan Temporatur.com Selasa, 2 Januari 2024, pukul 08.00-18.00 WIB, menjadi momen penting dengan dilaksanakannya Patroli Perintis Presisi oleh satuan Samapta Polres PALI. Dengan melibatkan kuat personil terlatih, seperti BRIPDA Nova Riansyah, BRIPDA Riwangsyah, BRIPDA Fathur Rahman, dan BRIPDA M. Juniyansah. Kasat Satsamapta Polres PALI AKP Hermanto, Am.d menyampaikan bahwa patroli ini menjadi […]

  • Ilustrasi foto

    Gaji OB di RSUD Ciawi Tidak Sesuai UMP, Karyawan Minta Antensi Bupati Bogor Agar Ada Kenaikan Gaji

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Gaji OB di RSUD Ciawi Tidak Sesuai UMP, Karyawan Mintak Antensi Bupati Bogor Agar Ada Kenaikan Gaji

  • Keterangan foto: KONI Kabupaten Bekasi Berikan Bantuan kepada Warga yang terdampak korban banjir di Tambun Utara,pada Kamis, 06/03/2025.(ft: AE)

    KONI Kabupaten Bekasi Peduli Bantu Warga Terdampak Banjir di Tambun Utara

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Saya turut menyampaikan keprihatinan mendalam atas musibah yang melanda saudara-saudara kita. Semoga diberikan ketabahan dan semoga banjir juga lekas surut,” kata Ketua KONI Kabupaten Bekasi Reza Luthfi Hasan di Kabupaten Bekasi, Kamis.

  • Inovatif! Startup Ini Bantu Perusahaan Lakukan CSR Lewat Pohon

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Semarang – Temporatur.com, Di tengah meningkatnya kebutuhan perusahaan untuk menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang berdampak dan terukur, platform pelestarian lingkungan LindungiHutan terus menjadi solusi andalan. Melalui fitur CorporaTree, LindungiHutan membantu perusahaan menanam pohon sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan yang terintegrasi dengan data, pelaporan, serta pelibatan masyarakat lokal dengan lebih berdampak dan terukur. […]

  • RevComm Perkenalkan MiiTel Scan to Call di AstriCon 2025

    • calendar_month Jumat, 27 Des 2024
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    RevComm Perkenalkan MiiTel Scan to Call di AstriCon 2025

expand_less