Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Vonis Bebas Kades Babelan Kota dipertanyakan Publik

Vonis Bebas Kades Babelan Kota dipertanyakan Publik

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Rabu, 28 Des 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bekasi- Jabar || Temporatur.com

 

Desa Babelan Kota, Kabupaten Bekasi, belum lama ini ramai perbincangan warga, terkait Kepala Desa Babelan Kota, berinisial SD dipanggil kepolisian Polda Metro Jaya, untuk dimintai Keterangan terkait adanya pelanggaran pidana dengan tersangka Drs.H Ahmad Mugeni c.s yang di duga melakukan pemalsuan dokumen surat tanah.

Pemanggilan dilakukan sesuai surat panggilan S.Pgl/5371/VII/2022/Ditreskrimum, tertanggal 11 Juli 2022. Kades SD disangkakan ikut memfasilitasi tersangka yang telah dijerat dengan pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dan atau pasal 167 KUHP yang terjadi sejak tanggal 8 Oktober 2020. Dimana tersangka Drs.H Ahmad Mugeni, diduga melakukan Tindakan pidana Pemalsuan surat dan membuat keterangan palsu kedalam akta authentik dan atau memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak.

Poto Istimewa

Poto istimewa

 

Pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 hasil vonis pengadilan negeri kades Babelan Kota, di nyatakan Vonis bebas dalam tanda kutip.

Warga dan tokoh masyarakat desa Babelan kota patut mempertanyakan hasil persidangan tersebut.

( ***)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less