Ketua PWI Bekasi Raya Sesalkan Doni Sirait Absen dalam Audiensi, Evaluasi DLH Jadi Sorotan
- account_circle April
- calendar_month 3 menit yang lalu
- print Cetak

Keterangan foto : Plt Bupati Bekasi audensi bersama wartawan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ketua PWI Bekasi Raya Sesalkan Doni Sirait Absen dalam Audiensi, Evaluasi DLH Jadi Sorotan
BEKASI — TEMPORATUR.COM
Ketidakhadiran Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Doni Sirait, dalam audiensi bersama perwakilan aksi damai solidaritas wartawan se-Bekasi Raya menuai kekecewaan Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin. Doni tidak hadir secara langsung dan diwakili seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukumnya.
Audiensi yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut menjadi bagian dari tuntutan insan pers terkait dugaan perlakuan tidak pantas terhadap wartawan. Para peserta aksi meminta evaluasi terhadap pejabat terkait, penghormatan terhadap profesi jurnalistik, serta kejelasan tindak lanjut atas persoalan yang menjadi sorotan.
Ade Muksin menyayangkan ketidakhadiran Doni Sirait dalam forum yang turut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, dan perwakilan insan pers.
Menurut Ade, kehadiran langsung pejabat yang menjadi sorotan penting untuk membuka ruang klarifikasi, mendengarkan keberatan wartawan, dan menjelaskan duduk perkara secara terbuka.
Persoalan tersebut, lanjutnya, bukan semata-mata menyangkut hubungan personal antara pejabat dan wartawan, melainkan juga berkaitan dengan etika pejabat publik dalam menghadapi kerja jurnalistik serta penghormatan terhadap kemerdekaan pers.
Absennya Doni membuat kesempatan dialog langsung antara pejabat yang dipersoalkan dan perwakilan wartawan tidak terwujud dalam audiensi tersebut.
Meski demikian, kehadiran kuasa hukum merupakan hak setiap orang dalam menghadapi persoalan hukum. Penunjukan pengacara juga tidak serta-merta membuktikan bahwa seseorang menghindari tanggung jawab.
Namun, dalam konteks persoalan yang turut menyangkut etika jabatan publik, klarifikasi dari pejabat bersangkutan tetap dinilai penting agar persoalan tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.
Hingga audiensi berlangsung, belum terdapat penjelasan yang dapat memastikan alasan Doni Sirait tidak hadir secara langsung.
Plt Bupati Minta Maaf, Evaluasi Ditunggu
Dalam audiensi tersebut, Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas insiden yang menjadi pemicu aksi solidaritas.
Pemerintah Kabupaten Bekasi juga menyatakan bahwa persoalan kepegawaian terhadap pejabat terkait akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan memperhatikan batas kewenangan Plt Bupati.
Pemkab Bekasi turut menyatakan dukungan terhadap kemerdekaan pers dan penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan.
Pernyataan tersebut menjadi respons awal pemerintah daerah terhadap tuntutan wartawan. Namun, publik masih menunggu kejelasan mengenai mekanisme pemeriksaan, hasil evaluasi, serta langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Tuntutan pencopotan pejabat yang disuarakan peserta aksi juga belum memperoleh kepastian. Keputusan terkait jabatan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, ketentuan hukum, dan kewenangan yang berlaku.
Karena itu, proses evaluasi perlu dilakukan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya berhenti pada penyampaian permohonan maaf.
Kemerdekaan Pers dan Tanggung Jawab Pejabat Publik
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik. Pasal 4 ayat (3) menyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Di sisi lain, wartawan juga wajib menjalankan tugas secara profesional dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Apabila pejabat merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme klarifikasi dan hak jawab dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks tersebut, komunikasi antara pemerintah dan pers perlu dibangun melalui sikap saling menghormati, keterbukaan, dan penyelesaian persoalan secara profesional.
Kehadiran langsung pejabat dalam audiensi memang bukan satu-satunya ukuran penyelesaian masalah. Namun, kesediaan memberikan penjelasan dan mengikuti proses pemeriksaan menjadi bagian penting dari akuntabilitas pejabat publik.
Kini, perhatian insan pers tertuju pada tindak lanjut Pemkab Bekasi terhadap persoalan tersebut. Kejelasan pemeriksaan, hasil evaluasi, dan langkah pencegahan menjadi hal yang dinantikan.
Wartawan tidak meminta persoalan diputuskan melalui tekanan massa. Yang dituntut adalah penghormatan terhadap profesi jurnalistik, proses pemeriksaan yang objektif, serta kepastian bahwa setiap pejabat menjalankan tugas sesuai etika dan ketentuan hukum.
Kemitraan pemerintah dan pers tidak cukup diwujudkan melalui pernyataan bahwa keduanya saling membutuhkan. Kemitraan itu harus dibuktikan melalui keterbukaan, penghormatan terhadap kerja jurnalistik, dan kesediaan menyelesaikan persoalan secara bertanggung jawab.
(April)
- Penulis: April
- Editor: Sudarmo
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar