Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Kantor Hukum POEYANK Gugat DJP Sumsel-Babel, Penetapan Tersangka dan Prosedur Penyidikan Dipersoalkan

Kantor Hukum POEYANK Gugat DJP Sumsel-Babel, Penetapan Tersangka dan Prosedur Penyidikan Dipersoalkan

  • account_circle Juharsyah
  • calendar_month 2 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kantor Hukum POEYANK Gugat DJP Sumsel-Babel, Penetapan Tersangka dan Prosedur Penyidikan Dipersoalkan

LAHAT – TEMPO RATUR.COM

ugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan menyeret Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Kantor Hukum POEYANK Maktab Al Moehammah resmi mengajukan dua gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pajak.

Gugatan tersebut menyoroti sejumlah persoalan serius, mulai dari penetapan Asranudin sebagai tersangka yang dinilai tidak tepat sasaran, keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) selama 96 hari, hingga dugaan pembatasan akses terhadap salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.

Tim kuasa hukum menilai rangkaian tindakan tersebut perlu diuji secara terbuka melalui mekanisme peradilan karena menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara dalam proses penyidikan.Tim pengacara POEYANK terdiri atas Neko Ferlyno, S.H., C.P.L., Muhammad Yurwanra, S.H., Nopi Anwar, S.H., dan Kiki Kurniawan, S.H.

Penetapan Asranudin sebagai Tersangka Dipersoalkan

Salah satu materi utama gugatan adalah penetapan Asranudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perpajakan yang berkaitan dengan PT Tiga Putra Banjarsari.

Tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen resmi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), nama Asranudin tidak tercantum dalam struktur korporasi perusahaan tersebut.

Mereka berpandangan keterbukaan akses terhadap dokumen pemeriksaan merupakan bagian penting dalam menjamin hak pembelaan serta kesetaraan para pihak dalam proses hukum.
Betaria Sunata Disebut Langsung Menerima Panggilan pada Hari Penetapan Tersangka
Persoalan berikutnya berkaitan dengan Direktur Utama PT Tiga Putra Banjarsari, Betaria Sunata.

Muhammad Yurwanra, S.H., mengungkapkan bahwa surat panggilan terhadap Betaria sebagai tersangka diterbitkan pada hari yang sama dengan penetapan status tersangkanya.
Menurutnya, kondisi tersebut patut dipertanyakan karena menyangkut kesempatan seseorang untuk mempersiapkan pendampingan hukum dan pembelaan secara memadai.

“Setiap orang yang berhadapan dengan proses hukum harus diberikan kesempatan untuk mempersiapkan pembelaannya. Prosedur hukum tidak boleh mengabaikan hak-hak pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Muhammad Yurwanra, Rabu 4/10/2026.

Neko Ferlyno: Jangan Salahgunakan Kewenangan Negara

Menutup keterangannya, Neko Ferlyno, S.H., C.P.L., mengingatkan bahwa kewenangan penegakan hukum harus selalu dibatasi oleh aturan dan prinsip keadilan.
Ia menegaskan bahwa aparat yang menjalankan kewenangan negara justru harus menjadi pihak yang paling patuh terhadap hukum.

“Hukum jangan dipermainkan dan disalahgunakan demi arogansi kewenangan. Hukum dibuat untuk dijalankan dan ditaati. Penegakan hukum harus berpijak pada prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap peraturan. Ini harga mati,” tegas Neko.

Ia juga mengingatkan agar aparat tidak menggunakan kewenangan negara dengan cara yang justru bertentangan dengan hukum.

“Jangan sampai mereka yang menjadi perpanjangan tangan negara justru melakukan tindakan yang melanggar hukum dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Pengajuan dua gugatan praperadilan ini menjadi momentum pengujian terhadap prosedur penyidikan perkara perpajakan yang dipersoalkan.
Dalil mengenai dugaan salah penetapan tersangka, keterlambatan SPDP selama 96 hari, akses BAP, serta prosedur pemanggilan Betaria Sunata kini menjadi persoalan yang diminta untuk diperiksa melalui jalur peradilan.

Namun, seluruh tudingan dan keberatan tersebut masih merupakan dalil pihak pemohon yang harus dibuktikan dalam persidangan. Keabsahan tindakan penyidik sepenuhnya menjadi kewenangan hakim untuk menilai dan memutus berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum.

Redaksi TEMPORATUR.COM membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kanwil DJP Sumsel-Babel guna memberikan penjelasan atas gugatan serta berbagai keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum.

Jurnalis : Juharsyah

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less