Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Sengketa Lahan Warga Desa Arahan dan PT ALR Bergulir ke Pengadilan, Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan di Polda Sumsel Ditangguhkan

Sengketa Lahan Warga Desa Arahan dan PT ALR Bergulir ke Pengadilan, Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan di Polda Sumsel Ditangguhkan

  • account_circle Juharsyah
  • calendar_month 2 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sengketa Lahan Warga Desa Arahan dan PT ALR Bergulir ke Pengadilan, Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan di Polda Sumsel Ditangguhkan

LAHAT — TEMPORATUR.COM

Sengketa jual beli lahan antara warga Desa Arahan, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, dengan PT ALR memasuki babak baru. Kuasa hukum warga, Nopi Anwar, S.H., mulai menempuh langkah hukum melalui jalur perdata dengan mendaftarkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Lahat.

Pada Selasa (3/11/2026), tim kuasa hukum juga mengirimkan surat pemberitahuan kepada Polda Sumatera Selatan terkait permintaan penangguhan pemeriksaan tahap awal terhadap kliennya yang sebelumnya dilaporkan oleh pihak PT ALR.

Langkah tersebut ditempuh untuk memperjuangkan hak-hak warga sekaligus menguji persoalan transaksi jual beli dan kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa melalui proses persidangan perdata.

Nopi Anwar menjelaskan, surat pemberitahuan itu disampaikan menyusul adanya pemanggilan terhadap sejumlah warga Desa Arahan oleh Polda Sumsel.

“Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke Polda Sumsel sehubungan dengan pemanggilan klien kami, warga Desa Arahan, Lahat, agar menangguhkan pemeriksaan tahap awal terhadap klien kami. Karena konflik jual beli lahan ini sedang kami daftarkan secara keperdataan melalui Pengadilan Negeri Lahat untuk menuntut keadilan bagi klien kami sebagai penjual,” ujar Nopi Anwar, S.H.

Menurut Nopi, pelaporan terhadap kliennya oleh pihak perusahaan menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai proses transaksi jual beli lahan tersebut. Pihaknya menduga terdapat perbuatan melawan hukum yang perlu dibuktikan melalui mekanisme persidangan.

“Dengan dilaporkannya klien kami ke Polda Sumsel ini menjadi tanda tanya bagi kami, sehingga kami menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam jual beli ini. Kami akan bongkar praktik jual beli lahan ini pada saat persidangan. Nanti kita lihat saja bagaimana putusan pengadilannya,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah hukum tersebut merupakan awal perjuangan warga dalam mempertahankan hak kepemilikan tanah yang mereka persoalkan dengan pihak perusahaan.

Menurutnya, masyarakat harus memiliki keberanian untuk memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum agar tidak terus berada dalam posisi yang dirugikan ketika menghadapi sengketa pertanahan dengan perusahaan.

“Ini merupakan awal dari langkah warga untuk melakukan perlawanan terhadap sengketa antara perusahaan dan warga yang kerap terjadi. Apabila tidak kita upayakan perlawanan melalui hukum, ini akan menjadi tamparan besar bagi warga yang tidak mampu harus melepaskan lahan milik mereka tanpa mendapatkan haknya sebagai pemilik lahan,” ungkap Nopi.

Proses Hukum Jadi Penentu

Sengketa antara warga Desa Arahan dan PT ALR kini menjadi perhatian karena menyangkut persoalan transaksi jual beli serta klaim kepemilikan lahan.

Melalui jalur perdata, pihak warga berharap pengadilan dapat memeriksa dan menguji bukti-bukti yang berkaitan dengan transaksi serta hak kepemilikan tanah yang disengketakan.

Sementara itu, permintaan penangguhan pemeriksaan yang disampaikan kuasa hukum merupakan langkah yang masih memerlukan tanggapan dan keputusan dari pihak kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT ALR maupun Polda Sumatera Selatan mengenai substansi laporan polisi dan permintaan penangguhan pemeriksaan tersebut.

Dengan demikian, dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam transaksi jual beli lahan masih merupakan pernyataan pihak kuasa hukum dan perlu dibuktikan melalui proses hukum. Semua pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.

Penyelesaian sengketa ini kini dinantikan melalui proses hukum yang transparan, objektif, dan berkeadilan, dengan tetap menjamin hak-hak warga maupun pihak perusahaan.

(Juharsyah)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less